Beritasumut.com-Ketua Serikat Pekerja - Asosiasi Pilot Lion Group (SP - APLG) Eki Adriansyah, mengungkapkan, kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen Lion Air dinlai sebagai alat sandera dan eksploitasi pekerja terutama terhadap para pilot. Manajemen menilai kontrak kerja yang dibuat dengan para pilot, bukanlah ranah perjanjian ketenagakerjaan, melainkan perjanjian perdata.Padahal, katanya, dalam kontrak tersebut jelas tercantum perusahaan Lion Air adalah pemberi kerja dan pilot sebagai pekerja yang menerbangkan pesawat, sehingga mendapatkan gaji dan tunjangan. Hal itu secara jelas merupakan ketentuan dalam perjanjian ketenagakerjaan yan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan."Permasalahan lain dari kontrak kerja adalah ganti rugi atau pinalti yang harus dibayarkan para pilot jika yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Pinalti yang harus dibayarkan sangat fantastis dari kisaran Rp 500 juta hingga miliaran rupiah. Klausul ini yang dikemudian digunakan manajemen lion air untuk menyandera dan mengekspolitasi para pilotnya," ujarnya, di Kantor LBH Jakarta, Minggu (07/08/2016).Untuk proses hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan bantuan hukum gratis terhadap 14 pilot Lion Air yang dipecat manajemen terkait delay berjam-jam pada 10 Mei 2016 lalu, dalam melakukan perlawanan terhadap manajemen Lion Air.Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, mengatakan, pelaporan ke ranah hukum tersebut diperlukan pihaknya guna memberikan kepastian hukum untuk kepentingan bagi para investor dan mitra kerja Lion Air.Edward juga mengatakan Lion Air tidak mengakui keberadaan SP APLG, sehingga sebalikknya, jika ada nama tersebut maka hal itu merupakan pemalsuan dan penipuan.Manajemen Lion Air juga telah mempublikasikan nama-nama pilot yang telah diberhentikan tersebut antara lain Eki Andriansjah (Ketua Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group), lalu ada pula nama Yuda, Mario, Lakies, Rizky Agustino, Aulia Nugroho, Amsal, Warsono, Ade, Beni, Airlangga, Hasan Basri, Hartono, Gatot.(BS01)