Pemerintah Tutup 22 Situs Download Film

Redaksi - Rabu, 19 Agustus 2015 21:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Pemerintah-Tutup-22-Situs-Download-Film.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kemenkominfo
Menkominfo Rudiantara dan Menkumham Yasonna H Laoly memberikan keterangan kepada wartawan.

Beritasumut.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) memberikan sanksi terhadap situs-situs internet yang secara ilegal melakukan pembajakan.

Dikutip dari situs resmi Kemkominfo, Rabu (19/8/2015), sanksi tersebut dengan melakukan penutupan hak akses terhadap situs-situs ilegal tersebut. Pasalnya, keberadaan situs-situs internet para pembajak itu membuat para sineas lokal khawatir.

“Ada 22 situs yang memuat film secara ilegal, telah kami berikan sanksi, situsnya diblok. Kami melakukannya dengan proses terbuka sesuai peraturan pemerintah,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Hal ini berkaitan dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Menteri Bersama Menteri Hukum HAM RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2015 Tanggal 2 Juli 2015, kemudian No 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.

Menurut Rudiantara, pihaknya melakukan penutupan hak akses terhadap situs-situs ilegal ini, berdasarkan rekomendasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM. 

“Ini bagian dari upaya kami mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia, dan film salah satu fokusnya,” ujarnya.

Sejauh ini, ada lebih dari 25 film Indonesia yang dibajak oleh situs-situs ilegal tersebut, sehingga film The Raid I dan II, serta Laskar Pelangi, ikut terkena dampaknya. 

“Ini tidak baik untuk perkembangan industri musik, film, dan inovasi lainnya bidang ekonomi kreatif. Ini perlu dilindungi,” ujar Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

Sementara itu, Dirjen HAKI Kemkumham Ahmad M Ramli menyatakan, industri film membutuhkan banyak dana dan waktu untuk membuat sebuah film. 

“Membuat satu film membutuhkan waktu dan proses panjang. Proses pembuatan film bisa mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar,” kata Ahmad.

Adapun ke-22 situs yang ditutup Kemkominfo dan Kemkum HAM adalah: 

1. Ganool.com

2. Nontonmovie.com

3. Bioskops.com

4. Ganool.ca

5. Kickass.to

6. Thepiratebay.be

7. Downloadfilmbaru.com

8. Ganool.co.id

9. 21filmcinema.com

10. Gudangfilm.faa.im

11. Movie76.com

12. Isohunt.to

13. Cinemaindo.net

14. Bioskop25.net

15. Unduhfilm21.net

16. Ganool.in

17. Bioskopkita.com

18. Downloadfilem.com

19. Comotir.net

20. Movie2k.ti

21. Unduhmovie.com

22. 21sinema.com. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait