Orang Meninggal Pun Dukung Calon Independen

Redaksi - Selasa, 07 Juli 2015 22:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072015/beritasumut_Orang-Meninggal-Pun-Dukung-Calon-Independen.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendorong Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota mempidanakan pemalsuan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) dari jalur perseorangan atau independen. Indikasi pemalsuan dukungan terlihat dari bantahan, pendukung sudah pindah alamat dan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) orang yang sudah meninggal dunia.

"Hasil monitoring di sejumlah kabupaten/kota ditemukan adanya bantahan, orang yang sudah pindah dimasukan dalam daftar pendukung, sampai-sampai orang yang sudah meninggal pun masuk dalam daftar dukungan. Ini indikasi kuat adanya pemalsuan dukungan," ujar Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri di Medan, Selasa (7/7/2015).

Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pengawas Pemilihan Lapangan di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada paslon. Namun identitas dan pernyataaan dukungan ditemukan pada dokumen syarat dukungan paslon. Pada desa yang sama juga ditemukan juga dukungan dari orang yang sudah meninggal dunia.

Di Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ditemukan 18 dukungan dari orang yang sudah pindah domisili. Hal itu diketahui saat penelitian faktual dukungan.

Hasil monitoring di Kabupaten Simalungun, Serdangbedagai, Kota Pematangsiantar dan Kota Tanjungbalai ditemukan dukungan ganda, satu

orang lebih dari satu dukungan kepada satu pasangan calon dan satu orang terdaftar mendukung lebih dari satu pasangan calon.

Bawaslu Sumut memerintahkan Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota menindaklanjuti temuan tersebut. Tidak sekadar mencoret nama pendukung dari daftar dukungan, akan tetapi memproses dugaan tindak pidana pemalsuan.

"Dalam supervisi, secara lisan langsung kita perintahkan pengawas kabupaten/kota menindaklanjuti, berupa rekomendasi pencoretan nama dukungan dan proses dugaan pidana pemilihan, dugaan pemalsuan," katanya.

Pasal 179 UU Pilkada disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

"Siapapun yang memalsukan dukungan terancam pidana," katanya.

Pasal 181 UU Pilkada ditegaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

"Orang yang mengetahui atau menyuruh orang lain juga terancam dipidana," katanya.

Pasal 184 UU Pilkada disebutkan juga, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72  bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Dalam kesempatan itu, Aulia menyebutkan Bawaslu Sumut memberi atensi kepada Kota Pematangsiantar. Potensi dukungan ganda sangat besar mengingat jumlah pasangan calon yang menyerahkan dukungan dan kini masuk dalam proses penelitian administrasi dan faktual sebanyak tujuh paslon.

Dia mengatakan, akumulasi dukungan dari ketujuh pasangan calon sebanyak 165.930 setara dengan 86% dari 193.097 jumlah pemilih dalam DPT Pilpres 2014. Hasil pengacakan syarat dukungan, Panwas Kota Pematangsiantar menemukan 37.465 dukungan ganda internal – satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali kepada pasangan calon yang sama.

"Patut menjadi atensi atas potensi dukungan ganda satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu paslon. Harus Kerja keras membandingkan dokumen setiap paslon," katanya dan mengatakan Bawaslu Sumut memerintahkan Panwas Pematangsiantar mencermati setiap dukungan diberikan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

2,5 Tahun Karo Tak Bangkit, Bangkit Siap Turun

Berita

Bangkit Sitepu-Simon Sembiring Mendaftar ke KPU Karo

Berita

Pilkada Madina Tanpa Calon Independen

Berita

Pakai C6 Orang Meninggal, Warga Asal Pekanbaru Diamankan di Medan

Berita

Dukungan Calon Independen Diduga Banyak Dipalsukan