Beritasumut.com - Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (DPD Partai Gerindra) Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra atas nama Eveready Sitorus kepada Ketua DPRD Sumut.
Usulan PAW tersebut tertuang dalam surat tertulis Nomor: ST/06-099/B/DPD-GERINDRA SUMUT/2015 Tanggal 27 Juni 2015 ditandatangani Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu dan Sekretaris John Robert Simanjuntak.
Dalam surat tersebut, Gerindra mengusulkan PAW Anggota DPRD Sumut atas nama Eveready Sitorus, berdasarkan UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat 1 d, ayat 2 dan ayat 3.
Selain Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, permintaan PAW juga sesuai Surat dari Fraksi Partai Gerindra No: 06/F-Gerindra/DPRD-SU/III/2015 Tanggal 4 Maret 2015, perihal menyikapi Keputusan Pengadilan Negeri Medan atas perkara Eveready Sitorus (Anggota DPRD Sumut).
Gerindra Sumut mengajukan Reki Nelson J Barus sebagai pengganti Eveready Sitorus, sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No: 1164/Kpts/KPU Prov-002/V/2014 Tanggal 7 Mei 2014 tentang penetapan perolehan suara sah calon Anggota DPRD Sumut hasil Pemilu Tahun 2014.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumut Parlinsyah Harahap membenarkan, bahwa Pimpinan DPRD Sumut sudah menerima usulan PAW dari Gerindra.
"Benar, Ketua DPRD Sumut sudah menerima surat dari Partai Gerindra Sumut perihal Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumut atas nama Eveready Sitorus. Saat ini suratnya masih dalam proses di DPRD Sumut," kata Parlinsyah Harahap, Rabu (1/7/2015). (BS-001)