Beritasumut.com - DPRD Kota Medan menilai kinerja Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan bertindak belum optimal bahkan buruk. Terbukti kondisi Medan secara umum khususnya dalam penataan bangunan dan reklame dalam 5 tahun rerakhir ini tampak semrawut sehingga estetika kota menjadi rusak.
Penilaian ini disampaikan Ketua Pansus Landen Marbun saat rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Walikota Medan 2011-2015 di Gedung DPRD Medan, Senin (22/6/2015).
Ikut dalam rapat, Anggota Pansus Ilhamsyah, Andi Lumbangaol, Waginto, Hamidah, T Eswin. Sementara Dinas TRTB dihadiri Kadis Sampurno Pohan serta Kepala Bappeda Zulkarnain.
Kepala Dinas TRTB Sampurno Pohan pada saat rapat berlangsung mengakui masih lemahnya kinerja/pengawasan mereka karena minimnya tenaga pegawai yang hanya 43 orang di Dinas TRTB. Menurut Sampurno, minimnya tenaga personel mengakibatkan hasil tidak maksimal.
"Untuk sebuah kota metropolitan, tidak akan maksimal jika hanya diawasi 43 orang. Idealnya harus ada 140 orang. Selain itu kami juga minta supaya dibentuk badan pengawas di Pemko Medan," terang Sampurno.
Ditambahkan Sampurno, sebagai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas TRTB yakni memberikan pelayanan izin maksimal kepada masyarakat. Namun kata Sampurno, faktanya tugas itu bukan hanya itu saja, namun ditambah lagi masalah pembebasan tanah dan urusan penataan reklame.
"Ini merupakan tugas berat," ujar Sampurno seraya menyebutkan dengan tugas itu sangat berpengaruh terhadap upaya memaksimalkan capaian kinerja mereka.
Menanggapi hal tersebut, Landen Marbun menyayangkan alasan Kadis TRTB Sampurno Pohan yakni buruknya kinerja hanya karena minimnya personil.
Ditekankan Landen, hendaknya Dinas TRTB menunjukkan kinerja yang konsisten melakukan tindakan terhadap bangunan yang menyalah.
"Sebelum pembentukan Badan Pengawas dan penambahan personel terealisasi. Hendaknya, Dinas TRTB harus melakukan tindakan yang tegas kepada pemilik bangunan dan reklame yang menyimpang dan diyakini dapat membuat efek jera," tegas Politisi Hanura ini.
Ketua Pansus Landen Marbun menyimpulkan hasil rapat merekomendasikan Dinas TRTB agar menegakkan dan menjalankan Perwal No 17 2014. Dimana dalam Perwal tersebut ada 14 titik kawasan yang tidak dibenarkan dipasang reklame. Seperti kawasan Jalan Sudirman, Diponegoro, Raden Saleh dan jalan lainnya.
"Kita harapkan bulan Juli ini, ke-14 kawasan titik itu bebas pemasangan reklame," tegas Landen.
Selain itu, Dinas TRTB supaya segera memproses terbitnya rencana detail tata ruang (RDTR). Bahkan terkait garis sempadan jalan dan bangunan di jalur hijau diminta Dinas TRTB harus tegas dan konsisten menjalankan aturan. Sehingga ciri khas Medan tidak berubah.
Bahkan, terkait kritikan anggota pansus Kuat Surbakti percepatan pembuatan Jalan Bunga Lau tembus ke Jalan Petunia Raya supaya segera direalisasikan. Mengingat jalan tersebut merupakan jalan alternatif menghindari jalan macet. (BS-001)