Beritasumut.com - Tidak adanya realisasi Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Sarang Burung Walet terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama kurun waktu 2011-2015, menimbulkan tanda tanya besar Panitia Kusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Walikota-Wakil Walikota Medan 2011-2015.
Perda Nomor 12 Tahun 2011 tetang Retribusi Sarang Burung Walet ini dinilai pansus hanya sebagai alat menakut-nakuti pengusaha.
"Kita mempertanyakan ini, realisasi tidak ada ke PAD. Saya menduga perda ini dijadikan alat untuk menakut-nakuti pengusaha dalam rangka mencari keuntungan oleh segelintir oknum Pemko Medan," ujar Anggota Pansus Muhammad Nasir dalam rapat pembahasan dengan Dinas Pendapatan di Gedung DPRD Medan, Kamis (18/6/2015) sore.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Landen Marbun ini pun sempat diwarnai adu argumen. Sebab perda yang disahkan lima tahun lalu, tidak menghasilkan apa-apa.
"Untuk itu kita akan mempertanyakan ini, ada apa sehingga Perda Retribusi yang sudah susah payah dibuat dan disahkan tetapi realisasinya nihil," jelasnya.
Politisi PKS ini berjanji akan mendalami permasalahan ini karena kemungkinan ada dugaan oknum yang menggunakan perda ini untuk lahan keuntungan pribadi. "Kita akan meminta pendalaman soal ini," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan Muhammad Husni membantah jika perda tersebut dijadikan alat untuk mencari keuntungan.
"Kalau arahnya ke sana tidaklah. Perda ini memang tidak bisa dieksekusi," jelasnya.
Dalam rapat tersebut Husni mengakui, secara faktual walet itu memang ada di Medan, namun kenyataannya perda sulit diterapkan.
"Berbeda dengan di daerah lain yang memang sarang burung walet itu ada di satu lokasi yang memungkinkan untuk ditarik retribusinya," jelasnya.
Terkait pernyataan Pansus, Husni mengaku pihaknya siap diverifikasi terkait dugaan perda tersebut menjadi alat untuk menaku-nakuti pengusaha.
"Perda Burung Walet tidak untuk menakut-nakuti, jadi tidaklah seperti itu," jelasnya.
Pun begitu, Husni menyarankan agar Perda Retribusi Sarang Burung Walet ini dilakukan analisis mendalam.
"Saya lebih setuju dilakukan analisis mendalam soal perda ini seperti dalam kondisi, tata ruang dan isunya, sehingga ketemu permasalahan yang sebenarnya," jelas Husni.
Tidak hanya itu, Husni juga menyarankan jika memang tidak bisa maka perda ini dihapuskan saja atau perda ini hanya dijadikan produk hukum untuk penataan tidak untuk retribusi. "Saya kira seperti itu," ucapnya. (BS-001)