Beritasumut.com - DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) mulai bergejolak, hingga muncul wacana DPRD akan menggulirkan Hak Interpelasi kepada Bupati Palas Ali Sutan Harahap yang familiar disapa TSO.
Demikian disampaikan Tokoh Masyarakat Kabupaten Palas Damro S di Sibuhuan, Senin (15/6/2015).
"Dalam waktu dekat, DPRD Palas akan menggunakan Hak Interpelasi terkait kinerja Kadispenda dan Sekwan," sebutnya.
Damro mengatakan wacana tersebut muncul setelah acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Dispenda) Palas, yang mana dalam RDP tersebut Kepala Dispenda Palas Budi Utari Siregar tidak datang. Pihak Dispenda Palas yang datang, hanya Sekretaris dan Kepala Bidang (Kabid).
"Dalam RDP tersebut, Kadispendanya tidak hadir. Saya dengar mereka (DPRD) akan menggunakan Hak Interpelasi," ungkapnya.
Tambahnya, sebagai tokoh masyarakat yang ikut memperjuangkan pemekaran Kabupaten Palas sangat mendukung sikap DPRD Palas yang akan menggunakan Hak Interpelasi.
Menurutnya selama ini, DPRD Palas sangat jarang menggunakan hak-haknya sebagai Anggota DPRD, sehingga terkesan Pemkab Palas tidak terkontrol.
Informasi yang dihimpun, Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan mengundang Dispenda Palas dalam acara RDP yang diadakan di Aula kantor DPRD Palas, Jumat (13/6/2015).
Sidang RDP antara Komisi A dan Dispenda Palas dipimpin Ketua Komisi A M Dayan Hasibuan. Hadir juga Anggota DPRD Puli Parisan Lubis, Syaiful Bahri Daulay dan Anggota DPRD lainnya. Sedangkan dari Dispenda, hadir Halimah Hasibuan dan beberapa Kabid. (BS-032)