Beritasumut.com - Beredar isu Partai Golkar kubu Agung Laksono akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Jika terealisasi, tindakan tersebut dinilai perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPD II Partai Golkar Madina As Imran Khaitamy Daulay SH di Panyabungan, Jumat (12/6/2015).
Dasarnya adalah putusan PTUN Jakarta yang menganulir SK Menkumham tentang kepengurusan hasil Munas Ancol, diperkuat putusan provisi atau sela Pengadilan Negeri Jakarta yang membatalkan SK Menkumham dan menyatakan kepengurusan hasil Munas Riau yang berkompeten dalam menjalankan fungsi-fungsi Golkar.
Oleh karenanya lanjut Imran, tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengatasnamakan Golkar selain kepengurusan hasil Munas Riau berikut jajarannya.
"Apabila terbukti ada upaya melaksanakan Musda Partai Golkar kubu Agung Laksono, tentu hal itu sudah masuk ke ranah perbuatan melawan hukum. Kita berkewajiban untuk membawanya ke ranah hukum," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Madina tersebut.
Untuk memperdalam masalah yang ada, Imran bersama sejumlah pengurus akan beraudiensi dengan Kapolres Madina dalam waktu dekat.
Politisi Pohon Beringin yang pernah menjabat Ketua DPRD Madina itu juga menerangkan bahwa Parlindungan Lubis sudah dikeluarkan dari kepengurusan DPD II Partai Golkar Madina.
Parlindungan dikeluarkan karena terbukti melakukan pelanggaran PDLT Partai Golkar. Bahkan Parlindungan sudah diusulkan untuk diberhentikan dari kader partai, sebut Imran.
Imran menambahkan, sampai saat ini baru Parlindungan yang diberi sanksi pemberhentian. Tetapi tidak tertutup kemungkinan akan bertambah, tergantung bukti-bukti yang diperoleh nantinya. (BS-026)