Beritasumut.com - DPRD Kota Medan desak Pemko Medan melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan segera membongkar bangunan vihara di Kompleks Central Bussiness District (CBD) Polonia karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif didampingi Wakil Ketua Paul Mei Anton Simanjuntak, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, Anggota Landen Marbun, Parlaungan Simangunsong, Abdul Rani, Ilhamsyah, Daniel Pinem, Maruli Tua Tarigan, dan Sahat Simbolon usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan, Senin (8/6/2015).
Saat peninjaun, sejumlah anggota dewan berang dan kesal, karena aktivitas pembangunan vihara tetap berlanjut kendati belum memiliki izin. Padahal pada Kamis (4/6/2015) lalu, bangunan tersebut runtuh menimpa pekerja yang mengakibatkan korban.
"Maunya berhentilah dulu, hormatilah buruh yang ditimpa musibah, masa terus kerja. Padahal sudah dipasang garis polisi (police line)," tegas Ilhamsyah ditimpali Ahmad Arif.
"Sangat kita sayangkan kinerja pejabat Dinas TRTB yang tiadak becus. Apalagi Walikota Medan Dzulmi Eldin yang melakukan peletakan batu pertama pembangunan vihara. Seharusnya Eldin mengecek terlebih dahulu. Atau memang Eldin dijebak pejabat Dinas TRTB. Atau Pemko ikut memiliki aset di Kompleks CBD. Patut dipertanyakan, kepentingan apa Pemko Medan terkait hal ini," tegas Arif.
Arif mengingatkan Walikota Medan Dzulmi Eldin agar tidak membiarkan sejumlah bangunan di komplek CBD melanggar ketentuan dan tidak memiliki IMB.
"Kita ingatkan Pemko Medan agar tidak memberlakukan kawasan CBD sebagai kawasan ekslusif/khusus bagi salah satu etnis. Ini dapat menimbulkan kesenjangan," terang politisi PAN ini.
Ditambahkan Parlaungan Simangunsong, Pemko Medan harus melakukan cek ulang terkait legalitas seluruh perizinan bangunan di Kompleks CBD.
"Ini sangat memalukan Walikota Medan, melakukan peresmian peletakan batu pertama pembangunan vihara padahal belum memiliki IMB dan perubahan peruntukan. Secara moral, ini tanggungjawab Walikota Medan," tandas Parlaungan.
Pantauan wartawan di lapangan, aktivitas pembangunan vihara terus berlanjut. Sejumlah buruh bangunan terlihat bekerja seakan tidak ada masalah. Padahal, sebelumnya pejabat Dinas TRTB setelah bangunan runtuh pekan lalu mengaku sudah melakukan stanvas pembangunan sebelum melengkapi perizinan.
Sementara itu, sebagaimana jadwal Banmus DPRD Medan untuk Juni 2015 ini, Banmus DPRD Medan sudah menjadwalkan rapat paripurna pembahasan perubahan peruntukan pada 24 Juni mendatang terkait bangunan vihara di Kompleks CBD. Sehingga, hampir dipastikan permohonan perubahan peruntukan akan batal atau ditolak.
Seperti disampaikan Landen dan Arif, permohonan itu bisa saja ditolak nantinya. (BS-001)