Beritasumut.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) terancam gagal. Hingga kini, pemerintah daerah (Pemda) belum memberikan kepastian mengenai anggaran pengawasan pemilihan yang kini hampir memasuki tahapan pencalonan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, dari 23 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada serentak, masih 11 daerah yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
"Jika hingga 5 Juni ini tidak ada kepastian mengenai anggaran, kita khawatir tidak ada pengawasan penyelenggaraan. Kita sampaikan persoalan ini kepada Bawaslu RI dan Pemprov Sumut," katanya kepada wartawan, Selasa (2/6/2015).
Pada ketentuan UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa KPU dan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu, juga pemilihan kepala daerah, agar terselenggara secara demokratis.
"Saya sampaikan, KPU dan Pengawas itu satu kesetauan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Kalau tidak ada pengawasan, berarti tidak terpenuhi ketentuan UU," katanya ketika ditanya mengenai legalitas pilkada jika tidak ada pengawasan.
Menjadi tugas dan tanggungjawab pengawas pemilihan mengawasi seluruh tahapan, sesuai perintah UU. Namun, pengawasan tidak akan berjalan tanpa didukung oleh anggaran. Dia mengatakan, tugas Panwaslu diamanahkan UU diantaranya, mencegah terjadinya pelanggaran, menangani pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
"Pengawas pemilihan sudah menyatakan sumpah dan janji untuk mengawasi seluruh tahapan. Namun, apakah bisa dilakukan tanpa ketersediaan anggaran. Logika saja. Kita juga tidak bisa memaksakan jajaran pengawasan," katanya dan mengatakan Panwaslu Kabupaten/Kota sudah membentuk penghawas kecamatan dalam upaya persiapan pengawasan.
Disampaikan oleh Pemda terkait ketidakjelasan anggaran ini. Padahal, Pasal 166 UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada ditegaskan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan KDh dibebankan pada APBD. Namun, fakta dihadapi, ada pemda yang belum menganggarkan, ada juga yang anggaran disiapkan tidak mencukupi kebutuhan. Ada juga yang membeda-bedakan honor antara KPU dan Panwaslih.
Kesempatan itu disampaikanya, 11 daerah yang sudah menandatangani NHPD, Asahan, Karo, Gunung Sitoli, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Samosir, Serdangberdagai, Tapanuli Selatan, Pematangsiantar.
Sedangkan 12 daerah yang belum menandatangani NHPD, Sibolga, Tanjungbalai, Toba Samosir, Simalungun, Binjai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Medan, Humbanghasundutan, Nias, Nias Utara dan Pakpak Bharat.
Beberapa kendala dihadapi dalam proses penyiapan anggaran, diantaranya, untuk Sibolga, anggaran diusulkan Rp2,013 miliar, namun yang disetujui hanya Rp300 juta. Sisa usulan anggaran akan Ditampung Di P-APBD 2015 melalui pembahasan P-APBD di bulan Juni hingga Juli 2015. Tanjungbalai, anggaran diajukan Rp4,501 miliar, namun ditampung hanya Rp1 miliar. Sedangkan kekurangan dan penambahan dana pengawasan akan ditampung pada P-APBD 2015. Direncanakan penandatanganan NPHD pada hari 3 Juni 2015.
Contoh lain, kebutuhan anggaran pengawasan Kabupaten Simalungun sebesar Rp11 miliar, namun yang ditampung masih Rp5 miliar. Panwaslu Simalungun sudah mohon minta dukungan DPRD Simalungun dan sudah berulang kali melakukan komunikasi dengan pihak Pemkab Simalungun, namun belum ada penjelasan.
Persoalan lain, adanya ketidaksepahaman mengenai anggaran, khususnya mengenai rincian anggaran dan masa kerja pengawas pemilihan. Di Humbanghasundutan anggaran diajukan Rp7,024 milar dan yang ditampung hanya Rp2,904 miliar.
Ada lagi, kepala daerah terkesan tidak peduli dengan pilkada. Di Nias Utara, usulan tenaga PNS untuk Sekretariat Panwas belum juga terpenuhi. Tidak hanya itu, usulan honor Panwas Kabupaten sangat kecil, hanya Rp1 juta per bulan. Upaya Bawaslu Sumut berkomunikasi dengan bupati terkait advokasi anggaran juga tidak ditanggapi.
"Kita sudah berupaya berkomunikasi dengan bupati menyampaikan persoalan ini, namun bupatinya tidak mau," katanya. (BS-001)