Beritasumut.com - Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan yang diusung partai politik maupun perseorangan harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan dari kepolisian. Hal ini diungkapkan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Rafika Nawary SH SPd pada acara sosialisasi Aplikasi Sistim Pencalonan (SILON) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada utusan partai politik di Aula KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (28/5/2015) Ia mengatakan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 yang juga diantaranya harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Pancasila, Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota, mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian Kemudian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon, tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan dan Petahana. "Persyaratan itu merupakan hal yang mutlak dipenuhi seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel baik yang diusung partai politik maupun melalui jalur perseorangan," ujar Rafikah. Sementara itu untuk memudahkan administrasi pencalonan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum menggunakan Aplikasi Sistim Pencalonan (SILON) yang memanfaatkan IT. "Aplikasi ini merupakan perwujudan KPU semakin mengoptimalkan Tehnologi Informasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum," ujar Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Ir Potan Edi Siregar didampingi Anggota KPU Tapsel Mustar Edi Hutasuhut SH, Syawaluddin SSos dan Panataran Simanjuntak MHum. Dikatakannya, Aplikasi SILON digunakan sebagai acuan administrasi pencalonan kepala daerah baik yang melalui partai politik maupun perseorangan. "Banyak kemudahan dalam penerapan aplikasi ini sehingga kami merasa perlu disosialisasikan kepada partai politik yang akan berperan serta mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tapsel Tahun 2015," ujarnya. (BS-029)