KPU Ancam Tunda Pilkada Daerah Yang Belum Serahkan NPHD

Redaksi - Sabtu, 30 Mei 2015 19:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_KPU-Ancam-Tunda-Pilkada-Daerah-Yang-Belum-Serahkan-NPHD.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Sehubungan dengan masih adanya daerah yang belum memberikan persetujuan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi deadline atau batas waktu hingga 3 Juni mendatang untuk daerah-daerah itu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)."Apabila sampai batas waktu tanggal 3 Juni 2015 belum dilakukan penandatanganan NPHD Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupetan/Kota akan menunda pelaksanaan Pilkada," bunyi Surat Edaran KPU Nomor 259/KPU/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.Dikutip dari situs resmi Setkab RI Jumat, (29/5/2015), melalui surat edaran yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik meminta mereka agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan, jumlah dana, dan tahapan pencairan jika bertahap, serta penandatanganan NPHD.Selain itu, Ketua KPU mendesak Ketua KPU Provinsi dan Ketua Kabupaten Kota untuk menetapkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila berdasarkan hasil koordinasi dapat dipastikan bahwa penandatanganan NPHD tidak dapat dilakukan paling lambat tanggal 3 Juni 2015."Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akibat penundaan sebagaimana dimaksud, dilakukan pada tahun 2017," bunyi poin ketiga Surat Edaran Ketua KPU.Surat Edaran itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Sesuai data dari Bawaslu, dari 269 daerah  yang akan menggelar pilkada secara serentak 9 Desember mendatang, baru 36 daerah yang telah menandatangani NPHD. Dari jumlah 32 daerah itu, baru 32 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dapat menggunakan anggarannya. Data ini diungkapkan oleh anggota Bawaslu Nasrullah dalam diskusi yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (22/5/2015). (BS-001)


Tag:
KPU

Berita Terkait

Berita

KPU Efisiensi Anggaran Rp 900 M: Semua Kegiatan Digelar di Kantor

Berita

Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

Berita

Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang

Berita

KPU Kota Gunungsitoli Tetapkan Sowa’a Laoli dan Marthinus Lase Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Berita

KPU Banten Resmi Tetapkan Andra-Dimyati Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih

Berita

DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024