Beritasumut.com - Terkait rencana revitalisasi dan pengajuan Pemko Medan untuk penghapusan fungsi Jalan Timah di Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Komisi D DPRD Kota Medan melakukan peninjauan, Rabu (27/5/2015). Peninjauan yang dipimpin Ketua Komisi D Ahmad Arif itu untuk menyerap aspirasi pedagang dan warga sekitar.Pada kesempatan itu, Ketua Komisi D Ahmad Arif mengatakan belum bisa menyimpulkan sikap komisi terkait rencana revitalisasi pasar dan penghapusan fungsi Jalan Timah. Namun, kata Ketua DPD PAN Kota Medan ini, melihat kondisi di lapangan, seperti kondisi jalan yang tidak difungsikan dengan baik serta aktifitas pasar yang tidak berjalan dengan baik, perlu kajian serius. Untuk saat ini, Komisi D tetap masih menunggu kajian kajian yang dilakukan SKPD Pemko Medan. Namun untuk itu, hasil peninjauan mendapati lokasi kumuh dan perlu dilakukan pembenahan. Lain halnya dengan Ilhamsyah yang mengatakan, setuju untuk dilakukan revitalisasi pasar namun fungsi jalan hendaknya tetap digunakan kendatipun untuk roda dua dan pejalan kaki. "Kita masih menunggu bagaimana gambar bangunan yang akan didirikan nantinya. Kita harapkan, jika terjadi revitalisasi pasar harus dapat mengakomodir pedagang dan warga. Saat ini kita mau melihat gambar rencana banguann nantinya," ujar Ilhamsyah. Ditambahkan, pihaknya belum dapat menentukan persetujuan revitalisasi karena masih menunggu dokumen pendukung dari Pemko Medan. "Harapan kita jangan sampai ada kepentingan yang terkesampingkan, "ujar Ilhamyah. Informasi yang didapat saat ini keberadaan Pasar Timah sedang berada di antara pro dan kontra dari masyarakat diantaranya yang menyetujui revitalisasi pasar dan ada juga yang menginginkan kondisi pasar dikembalikan ke situasi pasar sebelumnya.Anggota Komisi D DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menunggu selesai dugaan sengketa lahan Pasar Timah. "Secara pribadi, masih menunggu perkembangan selanjutnya, karena diantara warga ada yang menerima revitasilasi pasar dan penghapusan jalan Pasar Timah, dan sebagian lagi ada yang menolak dan menginginkan agar kondisi Pasar Timah dikembalikan seperti dulu," ucapnya.Namun menurut dia, agar jangan terjadi masalah persepsi, nantinya diserahkan kembali kepada Ketua dan Anggota Komisi D, untuk memberikan hasil keputusan melalui rapat berikutnya.Sementara itu Anggota Komisi D lainnya, Daniel Pinem mengatakan, masih menunggu kajian dari SKPD Pemko Medan. Diharapakan kajian itu benar-benar sesuai kepentingan umum tanpa muatan politis. Sehingga kepentingan pedagang tetap diakomodir begitu juga dengan kepentingan masyarakat umum. (BS-001)