Beritasumut.com - Komisi D DPRD Kota Medan menilai sepatutnya wajah Kota Medan berubah ke arah yang lebih baik dan menjaga estetika kota. Untuk itu, kawasan kumuh serta Lapangan Merdeka sebagai ikon bersejarah harus ditata dan dilindungi. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif didampingi Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, Wakil Ketua Paul Mei Anton Simanjuntak dan Anggota Ilhamsyah, M Nasir, Daniel Pinem, Sabar Syamsurya Sitepu, Sahat Simbolon dan Maruli Tua Tarigan, saat kunker ke Kantor Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Medan, Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (27/5/2015). Kunjungan tersebut diterima Kadis Perkim Gunawan Surya Lubis dan sejumlah staf. Menurut Arif, penambahan bangunan di kawasan Lapangan Merdeka harus dihentikan. Sehingga Lapangan Merdeka bebas dari kawasan kumuh yang dinilai dapat menghilangkan nilai sejarah dan fungsi lapangan sebagai lapangan kebanggaan warga Medan. Pendapat yang hampir sama disampaikan Anggota Komisi D Ilhamsyah. Ia tidak setuju penambahan bangunan di kawasan Lapangan Merdeka. Lapangan Merdeka sebagai ikon Medan dan kawasan bersejarah harus dipertahankan dan dilestarikan. Bahkan kata Ilhamsyah, letak stasiun PT Kereta Api di Lapangan Merdeka saat ini sangat menggangu peningkatan keramaian inti kota. Sepatutnya, stasiun kereta api dipindahkan ke Pulo Brayan. "PT KA ini ibarat negara dalam negara, kalau mereka ada masalah melibatkan pemko, tapi jika tidak lantas tidak mau peduli dengan kepentingan Pemko Medan," ujar Ilhamsyah tanpa memperjelas masalah apa. Anggota dewan lainnya Maruli Tua Tarigan menegaskan, pihaknya sudah menggagas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan untuk "Memerdekakan Lapangan Merdeka". "Intinya kawasan Lapangan Merdeka harus dikosongkan dari segala bentuk bangunan. Lapangan Merdeka harus dijadikan lapangan kebanggaan warga Kota Medan untuk aktifitas olahraga dan upacara hari besar," ujar Maruli Tua. Begitu juga dengan anggota dewan lainnya, Sabar Syamsurya Sitepu, mengatakan, pihak Pemko melalui Dinas Perkim harus menata seluruh kawasan kumuh di Medan. Seperti halnya kawasan Jalan Mahkamah supaya ditata dan dibenahi. Sehingga keindahan kota semakin tertata. "Perkim perlu melakukan kajian atau studi kelayakan usaha di Jalan Mahkamah. Bila perlu pemko dapat merelokasi ke yang lebih representatif," ujar Sabar. Pada kesempatan itu juga Komisi D DPRD Medan berkesimpulan tidak akan menyetujui adanya penambahan alokasi anggaran untuk pendirian segala bentuk bangunan apapun di Lapangan Merdeka. "Kita tidak setuju, bahkan kita akan melakukan rapat dengan pihak peduli aset bersejarah upaya mempertahankan kawasan sejarah Lapangan Merdeka," tegas Arif. (BS-001)