DPW PPP Laporkan Pengurus Baru ke Bawaslu Sumut

Redaksi - Selasa, 10 Maret 2015 16:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_DPW-PPP-Laporkan-Pengurus-Baru-ke-Bawaslu-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara (Sumut) Aswan Jaya melaporkan struktur kepengurusan baru DPW PPP Sumut yang ditandatangani oleh Djan Faridz selaku Ketua Umum DPP PPP dan Dimyati Natakusumah selaku Sekretaris Jenderal ke Bawaslu Sumut, Selasa (10/3/2015).Kedatangan Aswan didampingi Sekretaris Parulian Siregar, Wakil Ketua Agus Marwan, Bendahara Syafii Sitorus dan Zulkarnain Sitanggang diterima Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan didampingi Anggota Aulia Andri, Herdi Munthe dan Sekretaris Iwan Tero di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok, Medan.Kepada Bawaslu, Aswan menceritakan fakta hukum dan kronologis terjadinya konflik internal di tubuh DPP PPP hingga daerah."Sesuai fakta dan kronoligis yang kami laporkan ini maka Muktamar Jakarta dengan menghasilkan Djan Faridz yang sah," kata Aswan.Selain itu Aswan mengungkapkan bahwa kedatangan PPP Sumut ke Bawaslu untuk berkoordinasi dalam hal pelaksanaan Pilkada Kabupaten/Kota di Sumut yang akan berlangsung Tahun 2015 ini.Sementara itu Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menegaskan pihaknya tidak bisa mencampuri internal PPP apalagi saat ini masih domainnya pada proses hukum."Saya mengucapkan terima kasih atas kedatangannya apalagi kami diberikan data kronologi sebagai pembanding untuk pengetahuan kami," kata Syafrida.Syafrida mempersilahkan PPP Sumut berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten/Kota terkait pilkada."Persoalan siapa yang berhak mengikuti pilkada kami menunggu keputusan pihak pusat," kata Syafrida.Hal senada disampaikan Herdi Munthe yang menyebutkan bahwa dengan kondisi konflik internal partai seperti ini maka akan terjadi sengketa proses pilkada."Sengketa proses pilkada akan diselesaikan di Bawaslu dan Panwaslu sedangkan untuk hasil diselesaikan ke MK," kata Herdi. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

DPW PPP Sumut 2015-2020 Dilantik

Berita

Anggaran 8 Panwas Belum Jelas, Bawaslu Sumut Akan Lapor ke Pusat

Berita

Calon Panwascam Madina Diduga Tidak Punya Integritas, Bawaslu Sumut Jangan Tutup Mata

Berita

Pilkada 12 Daerah di Sumut Terancam Gagal

Berita

Terkait Temuan Pilpres, Bawaslu Sumut Keluarkan 4 Rekomendasi

Berita

Surat Suara 3 Malam Berada di PPK, Bawaslu Sumut Instruksikan Pengawasan Diperketat