Medan, (beritasumut.com) – Mondes Purba (45) warga asal Pekanbaru, Riau terpaksa diboyong ke Mapolresta Medan. Pasalnya, ia mencoblos dengan menggunakan C6 (undangan memilih) milik M Sarmin, DPT 165 warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (9/4/2014)."Kita amankan saat ia datang ke TPS 30 di Jalan T Amir Hamzah dekat LP3I, Kelurahan Sei Agul , Kecamatan Medan Barat," Kata Ketua Panwas KPU Kota Medan Teguh Satya Wira yang memboyongnya ke Mapolresta Medan.Dikatakannya, saat hendak melakukan pencoblosan Mondes terlihat gugup. Petugas KPPS yang melihatnya gugup langsung menyamparinya. "Saat diperiksa KTP dan lainnya ternyata C6 yang dipakainya punya orang lain," katanya,Guna penyidikan, Mondes pun diperiksa secara insentif di ruang lantai II gedung Reskrim Polresta Medan.Di ruang penyidik, ia mengaku nekad menggunakan C6 M Sarmin lantaran orangnya sudah lama meninggal. "Saya cuma ingin nyoblos. Ini C6 punya kerabat saya yang tinggal di Karya dan sudah lama meninggal," katanya.Sementara itu, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui adanya seorang yang diamankan di Polresta Medan karena menggunakan C6 orang lain."Belum tau kita, kita masih menunggu kepastian dari Panwascam apakah si Mondes melakukan pelanggaran pemilu atau pelanggaran umum. Kalau pelanggaran umum akan kita tindak. Namun begitu kita masih tunggu kepastian dari panwascam," katanya. (BS-031)