Medan, (beritasumut.com) – Sebanyak lebih kurang 30 honorer Badan Koordinasi Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, harus kehilangan pekerjaannya. Mereka kena Putusan Hubungan Kerja (PKH) secara sepihak oleh Kepala BKKBN Sumut.Akibat pemberhentian sepihak tersebut, mereka mengadu ke DPRD Medan dengan harapan agar para wakil rakyat ini dapat membantu menyelesaikannya.Mereka yang datang mengadu antara lain, Ari Wibowo, Wahyu, Ali Nafiah serta Kusnardi dan diterima Sekretaris Komisi B DPRD Medan Drs Muhammd Yusuf SPdI didampingi Anggota Ir Yahya Payungan Lubis dan Drs Syamsul Bahri, di Kantor DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Kamis (10/01/2013).Kepada wakil rakyat ini yang duduk di Komisi B ini, keempat honorer BKKBN Sumut tersebut menceritakan kronologis pemecatan yang mereka alami."Pemberhentian hanya dilakukan secara lisan, mulai 31 Desember kami sudah tidak boleh bekerja di instansi tersebut,"ujar Ali Nafiah kepada Komisi B DPRD saat meneceritakan kronologis pemberhentian mereka.Menurut Kepala BKKBN Sumut drg Widwiono MKes, lanjut Ali Nafiah, berdasarkan kebijakan Pusat, tenaga kerja honor sudah tidak dibenarkan di BKKBN Sumut. “Atas dasar itu mereka mengeluarkan kami yang jumlahnya lebih kurang 30 orang,"ungkap Ali Nafiah.Yang disesalkan, ujar Kusnardi menimpali, cara pimpinan BKKBN tersebut kurang simpatik, sebab mereka mem-PHK sebanyak lebih kurang 30 tenaga honorer tanpa selembar kertas pun."Jangankan pesangon, selembar kertaspun tidak ada kami terima,"ujarnya. Menyikapi ini Sekretaris Komisi B DPRD Medan Drs Muhammad Yusuf SPdI menyesalkan sikap yang ditempuh pimpinan BKKBN tersebut, seharusnya pihak BKKBN dapat menghargai para honorer yang sudah bekerja selama 6 tahun itu.Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, meski hal ini bukan gawenya DPRD Medan, melainkan DPRD Sumut, namun pihaknya tetap akan berupaya membantu menyelesaikannya.Untuk itu Yusuf minta kepada para honorer tersebut membuat pengaduan secara tertulis yang disampaikan kepada Ketua DPRD Medan dan Komisi B DPRD Medan."Meski BKKBN Sumut bukan merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Medan, namun kita berupaya untuk menyelesaikannya, paling tidak koordinasi dengan DPRD Sumut, khususnya komisi yang membidangi BKKBN Sumut,"ungkap Yusuf. (BS-001)