Medan, (beritasumut.com) – Berdasarkan hasil pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013, Panwaslu Kabupaten Labuhan Batu Utara menemukan banyak pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih yang tidak jelas status, dan pemilih yang tidak disebutkan keterangannya.
“Data temuan ini berdasarkan salinan DPS awal yang didapatkan secara resmi dari KPU Labuhan Batu Utara,” ujar Ketua Panwaslu Labura Utara Yos Batubara melalui telepon, Senin (07/01/2013).
Disebutkan Yos, berdasarkan hasil deteksi Panwaslu Labuhanbatu Utara pada salinan DPS awal tersebut ditemukan pemilih yang tidak memiliki nomor pemilih berjumlah 53.557 orang dan pemilih yang tidak jelas statusnya berjumlah 898 orang. Sedangkan pemilih yang tidak disebutkan keterangannya ditemukan diseluruh TPS.
“Data atau daftar pemilih menggunakan formulir Model A-KWK.KPU paling sedikit meliputi nomor urut, nomor pemilih, nama lengkap, tempat/tanggal lahir dan umur, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, dan jenis cacat yang disandang, dan untuk pengisian nomor pemilih adalah nomor KTP/NIK,” jelas Yos.
Dijelaskan Yos, pemilih yang tidak jelas statusnya adalah mengenai status perkawinan si pemilih yakni apakah pemilih dimaksud berstatus belum kawin, sudah kawin atau pernah kawin. Begitu juga dengan kolom keterangan, apakah pemilih tersebut pemilih disabilitas atau bukan.
”Kalau pemilih tersebut adalah penyandang disabilitas atau cacat, maka harus disebutkan jenis cacat yang disandang oleh pemilih tersebut,” imbuh Yos.
Untuk pemilih penyandang disabilitas, Yos berharap harus ada jaminan pendataan karena jika tidak dicantumkannya kolom keterangan jenis disabilitas di daftar pemilih nanti maka akan menyulitkan petugas TPS untuk mengidentifikasi pemilih penyandang disabilitas dan alat bantu yang bisa dipersiapkan untuk mereka pada saat hari pemungutan suara.
“Berkenaan dengan alat bantu dan lokasi TPS yang menjadi prasyarat utama tentang keaksesan pilkada yaitu alat bantu tunanetra (braille template), meja bilik suara, ketinggian meja kotak suara, lebar bilik suara dan jalan menuju TPS,” terang Yos.
Selain itu, penggiat pemilu ini menuturkan, untuk menjamin kemudahan dan kerahasiaan bagi pemilih tunadaksa maka TPS yang aksesibel menyediakan meja bilik suara yang memiliki ruang kosong di bawahnya sehingga memudahkan kursi roda saat melakukan pemungutan, ukuran ketinggian meja dan kotak suara yang tidak melebihi seratus sentimeter sehingga memudahkan untuk memasukkan surat suara dan lebar bilik suara juga harus dipastikan menjamin kerahasiaan pemilih penyandang disabilitas.
“Di antara ketentuan jaminan kerahasiaan pemilih adalah Petugas TPS atau orang lain yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik lain, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir C7-KWK.KPU,” imbuh Yos.
Apabilan hal ini dilanggar maka Pasal 117 Ayat 7 UU No 32 Tahun 2004 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat 1, diancam dengan pidana penjara paling singkat dua bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak sepuluh juta rupiah, tandas Yos. (BS-005)