Medan, (beritasumut.com) – Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) memberikan dispensasi penyerahan e-KTP secara massal kepada warga yang belum mendapatkannya tanpa memerlukan verifikasi sidik jari. Hal ini dilakukan untuk mempercepat dan memperlancar penyerahan e-KTP.“Kita akan menyerahkan e-KTP secara massal kepada warga yang telah melakukan perekaman. Penyerahan e-KTP tersebut tanpa memerlukan verifikasi sidik jari seperti yang selama ini diberlakukan. Begitu menerima e-KTP, maka warga yang menerimanya wajib menyerahkan KTP lama (non elektronik). Dispensasi penyerahan e-KTP secara massal ini berlaku sampai 31 Oktober 2013,” kata Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM didampingi Kadis Disduk Capil Muslim Harahap SSos dan Kabag Humas Budi Hariono SSTP MAP di Balaikota Medan, Jalan Maulana Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (04/01/2013).Menurutnya, apabila e-KTP yang diterima oleh pemiliknya ternyata terdapat kesalahan elemen data atau chipnya belum maupun tidak berfungsi serta hal-hal lain yang berkaitan dengan fisik e-KTP, maka pemilik e-KTP segera melapor dan mengembalikannya kepada Kadis Disduk Capil Kota Medan secara berjenjang mulai dari Kepala Lingkungan, Kelurahan dan Kecamatan.Selama jangka waktu perbaikan/pergantian e-KTP, lanjut Walikota, maka KTP lama akan dikembalikan kepada yang bersangkutan dilengkapi dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam negeri No.471.12/5184/SJ Tanggal 13 Desember 2012.Untuk itulah orang nomor wahid di Pemko Medan ini minta Camat dan Lurah untuk segera mendistribusikan e-KTP yang belum diambil kepada warganya masing-masing. Dengan dispensasi yang dilakukan ini, Walikota tidak mau mendengar ada lagi kendala dalam penyaluran e-KTP. Diharapkannya seluruh e-KTP yang telah selesai dan belum diambil masyarakat secepatnya disalurkan.Jika penyaluran e-KTP melalui Kepala Lingkungan (Kepling), Walikota minta Camat dan Lurah untuk benar-benar mengawasinya. Dia langsung mewarning keras tidak ada pengutipan dalam penyaluran e-KTP secara massal ini. “Kalau saya dengar ada Kepling yang minta bayaran, maka langsung kuganti. Jadi Camat dan Lurah harus mengawasinya. Ini tanggung jawab Camat dan Lurah,” ungkapnya.Menurutnya, kini saatnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai dengan keinginan untuk merubah mindset dari yang selama ini dilayani harus menjadi pelayan masyarakat. “Jadi guna kesempatan penyaluran e-KTP secara massal ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu saya ingatkan jangan pernah sekalipun mengutip biaya dari masyarakat,” tegasnya. (BS-024)