Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan membongkar pagar tembok di areal Pasar Tradisional Palapa, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (03/01/2013). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tembok tersebut dibangun tanpa menggunakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Untuk melakukan pembongkaran, Dinas TRTB melibatkan tim terpadu yang berasal dari sejumlah intansi terkait dibantu petugas Polsekta dan Koramil setempat. Sebelum melakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi mengaku telah menyurati pemilik pagar tembok.“Begitu pembangunan pagar tembok dilakukan, kita langsung menyurati pemilknya untuk menghentikan pembangunan karena terbukti tidak memiliki SIMB. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi, malah pembangunan tetap dilanjutkan. Karenanya kita datang pagi ini untuk melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.Pantauan wartawan, ketika tim terpadu tiba di lokasi, bangunan tembok sepanjang lebih kurang 88 meter dengan tinggi lebih kurang 2,30 meter telah rampung. Sepanjang lokasi tembok digunakan para pedagang untuk menggelar lapak. Untuk kelancaran pembongkaran dan menghindari para pedagang terkena pecahan material tembok yang dibongkar, Ali Tohar selanjutnya meminta kepada pedagang untuk memindahkan dagangannya.Tak satupun pedagang yang merasa keberatan, mereka dengan sukarela memindahkan dagangannya. Kemudian tim membongkar tenda-tenda yang digunakan para pedagang untuk menghindari dari panas dan hujan. Setelah merasa lokasi aman, barulah pembongkaran dimulai. Dengan menggunakan martil besar dan linggis, tim terpadu membongkar pagar tembok. Untuk memudahkan pembongkaran, tim menggunakan meja para pedagang untuk tempat berdiri. Proses pembongkaran ini disaksikan langsung puluhan pedagang.Usai membongkar pagar tembok sepanjang lebih kurang 30 meter, tim juga membongkar pagar tembok bagian depan. Setelah itu Ali Tohar mengingatkan kepada pemilik untuk tidak membangun pagar tembok yang dirubuhkan. Selanjutnya pemilik pagar tembok diminta untuk segera mengurus SIMB.“Sebelum SIMB keluar, pagar tembok ini kami nyatakan stanvast. Artinya, tidak boleh dilakukan pembangunan, termasuk membangunan pagar tembok yang telah dirubuhkan. Untuk kitu kami akan terus mengawasinya. Jika ini dilanggar, maka kami akan datang untuk melakukan pembongkaran kembali,” tegas Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin. (BS-024)