Tak Miliki SIMB, Pagar Tembok Pasar Palapa Medan Dibongkar

Redaksi - Jumat, 04 Januari 2013 14:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012013/beritasumut_Pemko Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan membongkar pagar tembok di areal Pasar Tradisional Palapa, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (03/01/2013).  Pembongkaran dilakukan karena bangunan tembok tersebut dibangun tanpa menggunakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).    Untuk melakukan pembongkaran, Dinas TRTB melibatkan tim terpadu yang berasal  dari sejumlah intansi terkait dibantu petugas Polsekta dan Koramil setempat. Sebelum melakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi mengaku telah menyurati pemilik pagar tembok.“Begitu pembangunan pagar tembok dilakukan, kita langsung menyurati pemilknya untuk menghentikan pembangunan karena terbukti tidak memiliki SIMB. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi, malah pembangunan tetap dilanjutkan. Karenanya kita datang pagi ini untuk melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.Pantauan wartawan, ketika tim terpadu  tiba di lokasi, bangunan tembok sepanjang lebih kurang 88 meter dengan tinggi lebih kurang 2,30 meter telah rampung. Sepanjang lokasi tembok digunakan para pedagang untuk menggelar lapak. Untuk  kelancaran pembongkaran dan menghindari para pedagang terkena pecahan material tembok yang dibongkar,  Ali Tohar selanjutnya meminta kepada pedagang untuk memindahkan dagangannya.Tak satupun pedagang yang merasa keberatan, mereka dengan sukarela memindahkan dagangannya. Kemudian tim membongkar tenda-tenda yang digunakan para pedagang untuk menghindari dari  panas dan hujan. Setelah merasa lokasi aman, barulah pembongkaran dimulai. Dengan menggunakan martil besar dan linggis, tim terpadu membongkar pagar tembok. Untuk memudahkan pembongkaran, tim menggunakan meja para pedagang untuk tempat berdiri. Proses pembongkaran ini disaksikan langsung puluhan pedagang.Usai membongkar pagar tembok sepanjang lebih kurang 30 meter, tim juga membongkar pagar tembok bagian depan. Setelah itu Ali Tohar mengingatkan kepada pemilik untuk tidak membangun pagar tembok yang dirubuhkan. Selanjutnya pemilik  pagar tembok diminta untuk segera mengurus SIMB.“Sebelum SIMB keluar, pagar tembok ini kami nyatakan stanvast. Artinya, tidak  boleh dilakukan pembangunan, termasuk membangunan pagar tembok yang telah dirubuhkan. Untuk kitu kami akan terus mengawasinya. Jika ini dilanggar, maka kami akan datang untuk melakukan pembongkaran kembali,” tegas Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin. (BS-024)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian

Berita

Langgar Aturan Selama Libur Lebaran, Pejabat ASN Pemko Medan Akan Dikenakan Sanksi

Berita

Pemko Siapkan 3,5 Hektare Bangun Terminal A dan Jalan Menuju Pasar Induk Lau Cih

Berita

Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎

Berita

Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh