Pembangunan Gedung Arsip Pemprov Tak Miliki SIMB

- Selasa, 00 0000 00:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122012/dumaisatu_gedung arsip pemprov sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171

Medan, (beritasumut.com)

Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak mencerminkan sikap taat aturan selaku penyelenggara pemerintahan yang bersih. Pejabat Pemprov Sumut terindikasi melakukan pelanggaran dalam pembangunan gedung arsip Pemprov Sumut di Jalan Katamso, Medan.

“Berdasarkan konfirmasi kita dengan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan, pembangunan gedung arsip itu tidak memiliki SIMB,” ujar Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Parlindungan Batubara di Medan, Kamis (20/12/2012).

Bahkan, lanjut Ketua Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (F-PPP) itu, pihak Dinas TRTB Kota Medan telah pernah mengeluarkan surat perintah penghentian pembangunan, serta membongkar bangunan tersebut, namun tak dihiraukan. Bangunan terus lanjut hingga rampung saat ini, tegasnya.

Untuk itu politisi yang akrab disapa Lindung ini mengingatkan pihak Pemprov Sumut agar menaati aturan yang berlaku dalam mendirikan bangunan. “Seharusnya sebagai instansi pemerintah, Pemprov Sumut memberikan contoh yang baik dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 9 Tahun 2002 tentang izin mendirikan bangunan,” ujarnya.

Sesuai dengan perda, lanjut Lindung, setiap mendirikan bangunan diharuskan memiliki SIMB. “Ketentuan ini berlaku untuk semua orang. Tidak peduli apakah bangunan itu milik pemerintah,” katanya seraya mendesak Dinas TRTB Medan bersikap tegas terhadap bangunan yang hampir rampung itu.

Artinya, tegas Lindung, jangan hanya masyarakat atau pihak pengembang saja yang ditekan untuk mematuhi perda, sementara pejabat Pemprov Sumut sendiri bersikap sesuka hatinya.

Menurut Lindung, tidak adanya izin mendirikan bangunan tentu saja berakibat Pemko Medan tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin mendirikan bangunan. “Jadi, jika pejabat Pemprov Sumut tidak mengurus isin mendirikan bangunan, maka hal tersebut kan sama dengan turut serta menghilangkan PAD Kota Medan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Ruang Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar, membenarkan hingga saat ini bangunan gedung arsip itu tidak memiliki SIMB. “Kita telah melayangkan surat peringatan serta menghentikan sementara pengerjaan bangunan, hingga izinnya diurus dan dikeluarkan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan. (BS-002)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Misnan Aljawi: Jika Orang Baik Tak Berpolitik, Maka Orang Jahat yang Akan Berkuasa

Berita

Menlu Sugiono Tepis Anggapan RI Gabung BRICS Melenceng dari 'Bebas Aktif'

Berita

Diduga Lakukan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada, Tiga Orang di Humbahas Ditangkap

Berita

Pjs Bupati Toba: Suhu Politik Boleh Memanas, Tapi Jangan Sampai Kita Terpecah

Berita

Masa Kecil Ganjar, Tak Jauh dari Kemiskinan

Berita

Kunjungi Banjarmasin, AHY: Kita Harus Total