STM Hilir, (beritasumut.com)
Belum selesai kasus pengeluaran surat silang sengketa seputar penjualan tanah milik PD Paya Pinang senilai Rp2,2 miliar di Dusun Pernangenen, Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, yang disebut-sebut masih kawasan hutan lindung, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengunaan Anggran Dana Desa Tahun 2006-2009 serta penjualan beras raskin senilai Rp1.900/kg, oknum Kepala Desa Penungkiren Mardan Tarigan kembali membuat ulah sehingga membuat geram masyarakat maupun Ketua BPD dan LKMD setempat.
Mardan Tarigan bersama Nasib Tarigan warga Simpang Kwala, Padang Bulan, Medan, dituding warga menjual aset desa berupa tanah seluas 4 hektare dengan harga Rp1 miliar kepada Robinson Sitepu dan Ngapul Sitepu warga Pekanbaru, Riau.
Demikian diungkapkan salah seorang warga, N Sitepu di Penungkiren, Ahad (28/10/2012). Dulunya, aset desa berupa gua alam indah dikelola oleh salah seorang masyarakat yang dijadikan sebagai Galian C. Hal itu dapat dibuktikan berdasarkan surat pengolahan yang diteken mantan Kepala Desa Penungkiren Karben Sitepu pada tahun 80 an. Anehnya secara diam-diam tanah seluas 4 ha itu diklaim Nasib Tarigan yang mengaku pemilik lahan.
Atas dasar surat keterangan yang dikeluarkan Mardan Tarigan tanpa silang sengketa, Nasib Tarigan akhirnya menerima panjar senilai Rp200 juta dan uang tersebut dikabarkan diposkan untuk pengurusan surat ganti rugi Rp100 juta dari Camat STM Hilir. Pelunasan penjualan aset desa itu direncanakan pada Senin (29/10/2012) di Kantor Camat STM Hilir. Pelunasan kabarnya akan mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan setempat.
Camat STM Hilir Marakali Hasibuan ketika dikonfirmasi, membantah. Marakali hanya bersedia menandatangani surat yang diajukan setiap kepala Desa setelah memperlihatkan asal usul tanah. (BS-028)