Beritasumut.com-Pemko Medan diminta tegas dan fokus urusi pedagang, baik soal relokasi maupun pembinaan. Penertiban pedagang tidak sekedar penggusuran alasan penataan kota, tapi lebih mengedepankan kesejahteraan pedagang. Seperti keberadaan pedagang di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sidorame Timur pindahan penggusuran dari Jaln Sutomo harus segera dituntaskan agar tidak menambah masalah baru. “Pemko Medan jangan setengah hati urusi pedagang. Bukan sekedar menggusur tapi harus memberikan pembinaan dan menyelesaikan masalah,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Zulkifli Lubis, kepada wartawan menyikapi keberadaan pedagang di Kota Medan, khususnya di Jalan Perjuangan Kamis (28/07/2016) . Dikatakan politisi PPP ini, keberadaan pedagang di Jalanl Perjuangan atau Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan telah menimbulkan masalah baru dan dikeluhkan warga. Selain menimbulkan kemacetan lalu lintas, juga dampak limbah dan sampah mengganggu kenyamanan warga. Untuk itu, kata Zulkifli, Pemko Medan harus tegas dan sesegera mungkin menertibkan pedagang di Jl Perjuangan. "Jangan sampai merugikan pedagang lebih besar lagi.Saat ini, pedagang menggelar barang jualannya di depan rumah warga. Iya pasti menggagu, Kita lebih baik melakukan persuasive ketimbang nantinya menimbulkan masalah lebih besar,” tambah Zulkifli. Salah seorang warga dan pengguna Jalan Perjuangan yang tidak bersedia disebut namanya, mengaku terganggu dengan keberadaan pedagang. Pedagang yang menempati badan jalan untuk tempat berdagang jelas menggangu arus lalu lintas. Sama halnya masalah limbah sampah dan keterbatasan fasilitas sudah menggangu kenyamanan warga. Sementara itu, Lurah Sidorame Timur Hermanto SE melalui Sekretaris Lurah Ari Ismail ketika dihubungi wartawan, mengaku, ada sekitar 200 pedagang saat ini berjualan di Jalan Perjuangan/Jalan Pelita. Pedagang tersebut adalah pindahan dari Jalan Sutomo yang menggelar dagangannya mulai pukul 24.00 WIB hingga pukul 9.00 WIB. Ditegaskan Ari, pihaknya sudah melakukan himbauan dan surat edaran kepada pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan dan diatas trotoar. Himbauan itu didasari Perda dan Perwal No 8 tahun 2009 tentang Larangan Berjualan di Badan Jalan serta di Atas Parit atau Trotoar. Diakui Ari, pihak Kelurahan tetap memberikan sosialisasi dan persuasive kepada pedagang agar dapat pindah ke Pasar Induk buah di Kelurahan Lauchi, Kecamaan Medan Tuntungan sesuai arahan Walikota Medan. Sedangkan untuk berjualan di Jalan Perjuangan tetap tidak diperbolehkan. “Kita tetap berharap para pedagang dapat pindah dan mengerti keresahan warga yang mengalami kemacetan setiap hari,” sebut Ari Ismail.(BS03)