Beritasumut.com-Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 yang berlangsung di Polonia Hotel Medan, Rabu (27/07/2016), mengisyaratkan agar APBD diorientasikan kepada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif dan lebih selektif.
"Untuk itu, perlu ditaati setiap jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun Anggaran 2017. Dalam penyusunan APBD 2017, Pemkab dan Pemko diminta memperhatikan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah serta pedomani RKPD tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2017 dalam penyusunan KUA dan PPAS," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), H Hasban Ritonga, saat menyampaikan amanat Gubenur Sumatera Utara (Gubsu) H T Erry Nuradi.
Selanjutnya, Hasban mengatakan pemerintah wajib menjaga dengan penuh integritas, supaya anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efektif dan efisien dengan menghindari kongkalikong penyusunan anggarah.
"Kita harus mengubah mindset menjadi money follow programme, bukan lagi money follow function dan money follow organization. Pastikan Peraturan Kepala Daerah mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru," imbuh Sekda Provinsi Sumut.
“Agar pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan secara selektif dengan criteria yang jelas serta dibatasi,” tegas Hasban.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mengingatkan agar Pemda mengendalikan defisit anggaran. Dia mengatakan bangga dengan Sumut yang bisa kendalikan defisit anggaran pada tahun anggaran 2015.
“Tolong kendalikan betul defisit anggaran, tolong yakinkan dewan proyeksi pendapatan. Jangan over espektasi dalam penyusunan target pendapatan Prioritas belanja pada urusan wajib, baru bantuan keuangan,” kata Moenek.
Moenek menyatakan, saat ini Dirjen Bina Keuangan Daerah sudah cukup bangga dengan Sumut yang bisa kendalikan defisit anggaran pada tahun anggaran 2015. (BS03)