Permendagri No 31 Tahun 2016, Lebih Selektif Kendalikan Anggaran

Redaksi - Rabu, 27 Juli 2016 17:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_Permendagri-No-31-Tahun-2016--Lebih-Selektif-Kendalikan-Anggaran.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Permendagri No 31 Tahun 2016

Beritasumut.com-Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 yang berlangsung di Polonia Hotel Medan, Rabu (27/07/2016), mengisyaratkan agar APBD diorientasikan kepada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif dan lebih selektif.

"Untuk itu, perlu ditaati setiap jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun Anggaran 2017. Dalam penyusunan APBD 2017, Pemkab dan Pemko diminta memperhatikan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah serta pedomani RKPD tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2017 dalam penyusunan KUA dan PPAS," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), H Hasban Ritonga, saat menyampaikan amanat Gubenur Sumatera Utara (Gubsu) H T Erry Nuradi.

Selanjutnya, Hasban mengatakan pemerintah wajib menjaga dengan penuh integritas, supaya anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efektif dan efisien dengan menghindari kongkalikong penyusunan anggarah.

"Kita harus mengubah mindset menjadi money follow programme, bukan lagi money follow function dan money follow organization. Pastikan Peraturan Kepala Daerah mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru," imbuh Sekda Provinsi Sumut.

“Agar pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan secara selektif dengan criteria yang jelas serta dibatasi,” tegas Hasban.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mengingatkan agar Pemda mengendalikan defisit anggaran. Dia mengatakan bangga dengan Sumut yang bisa kendalikan defisit anggaran pada tahun anggaran 2015.

“Tolong kendalikan betul defisit anggaran, tolong yakinkan dewan proyeksi pendapatan. Jangan over espektasi dalam penyusunan target pendapatan Prioritas belanja pada urusan wajib, baru bantuan keuangan,” kata Moenek.

Moenek menyatakan, saat ini Dirjen Bina Keuangan Daerah sudah cukup bangga dengan Sumut yang bisa kendalikan defisit anggaran pada tahun anggaran 2015. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Berita

KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Sepanjang 2026, Persekongkolan Tender Mendominasi

Berita

Polsek Medan Kota Tembak Dua Perampok Wanita Driver Ojol

Berita

Tiga Rayap Besi di Marelan Dicokok Polisi

Berita

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Berita

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Berita

Empat Bandar Narkoba di Binjai Dibekuk Polisi