Sosialisasi Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, Gubsu Minta APBD TA 2017 untuk Belanja Modal

Redaksi - Rabu, 27 Juli 2016 16:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_Sosialisasi-Permendagri-Nomor-31-Tahun-2016--Gubsu-Minta-APBD-TA-2017-untuk-Belanja-Modal.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/BS03
Sosialisasi Permendagri Nomor 31 Tahun 2016

Beritasumut.com-Gubenur Sumatera Utara (Gubsu) Erry Nuradi meminta Pemerintah Kabupaten/Kota memberi prioritas alokasi belanja modal dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Imbauan tersebut disampaikan Gubsu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), H Hasban Ritonga dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 yang berlangsung di Polonia Hotel Medan, Rabu (27/07/2016).

Dalam kesempatan itu, Gubsu meminta Pemerintah Kabupaten/kota memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2017 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Belanja modal diperbesar agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lebih cepat,” ujar Hasban menyampaikan amanat Gubsu.

Menurut Gubsu, seperti yang dipaparkan Hasban, dalam Permendagri Nomor 31 tahun 2016 disebutkan pemerintah daerah (Pemda) harus melakukan upaya peningkatan alokasi belanja modal.

"Mengingat alokasi belanja modal secara nasional pada tahun anggatan 2016 Rp 248,38 triliun atau 22,97% dengan uraian untuk Pemerintah Provinsi 58,47 triliun atau 19,87% dan untuk Pemerintah Kabupaten/kota Rp 189,92 triliun atau 24,42%," paparnya.

Sosialisasi Permendagri ini dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) dan Kepala Bidang Anggaran Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Sebagai pembicara Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek, Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan dan Assisten Administrasi Umum dan Aset H M Fitriyus Plt Kepala Biro Keuangan H Agus Tripiono. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Berita

KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Sepanjang 2026, Persekongkolan Tender Mendominasi

Berita

Polsek Medan Kota Tembak Dua Perampok Wanita Driver Ojol

Berita

Tiga Rayap Besi di Marelan Dicokok Polisi

Berita

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Berita

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Berita

Empat Bandar Narkoba di Binjai Dibekuk Polisi