Beritasumut.com-Gubenur Sumatera Utara (Gubsu) Erry Nuradi meminta Pemerintah Kabupaten/Kota memberi prioritas alokasi belanja modal dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Imbauan tersebut disampaikan Gubsu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), H Hasban Ritonga dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 yang berlangsung di Polonia Hotel Medan, Rabu (27/07/2016).
Dalam kesempatan itu, Gubsu meminta Pemerintah Kabupaten/kota memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2017 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Belanja modal diperbesar agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lebih cepat,” ujar Hasban menyampaikan amanat Gubsu.
Menurut Gubsu, seperti yang dipaparkan Hasban, dalam Permendagri Nomor 31 tahun 2016 disebutkan pemerintah daerah (Pemda) harus melakukan upaya peningkatan alokasi belanja modal.
"Mengingat alokasi belanja modal secara nasional pada tahun anggatan 2016 Rp 248,38 triliun atau 22,97% dengan uraian untuk Pemerintah Provinsi 58,47 triliun atau 19,87% dan untuk Pemerintah Kabupaten/kota Rp 189,92 triliun atau 24,42%," paparnya.
Sosialisasi Permendagri ini dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) dan Kepala Bidang Anggaran Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Sebagai pembicara Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek, Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan dan Assisten Administrasi Umum dan Aset H M Fitriyus Plt Kepala Biro Keuangan H Agus Tripiono. (BS03)