Langgar Roilen, DPRD Medan Desak TRTB Bongkar Podomoro

Redaksi - Selasa, 26 Juli 2016 14:49 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_Langgar-Roilen--DPRD-Medan-Desak-TRTB-Bongkar-Podomoro.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03
Petugas meninjau lokasi proyek Podomoro.

Beritasumut.com-DPRD Medan melalui Komisi D mendesak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan segera membongkar bangunan super mewah Podomoro milik PT Sinar Menara Deli di Jalan Putri Hijau Medan. Hal ini dikarenakan Podomoro terbukti telah melanggar roilen. Komisi D sepakat mengeluarkan rekomendasi bongkar demi penataan estetika kota yang lebih baik. Kesepakatan ini diputuskan saat mengelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan bersama Dinas TRTB dan pihak Podomoro di ruang komisi D, Selasa (26/07/2016). Rapat dipimpin anggota komisi D Landen Marbun didampingi Abd Rani, Parlaungan Simangunsong, Beston Sinaga, Ahmad Arief dan Daniel Pinem. Sedangkan dari Dinas TRTB, Indra Siregar serta pihak Podomoro diwakili Irvan dan Anna. Menurut Landen Marbun, hasil temuan dilapangan, terbukti pembangunan Podomoro melanggar roilen dan garis sempadan bangunan (GSB). Untuk perbaikan estetika kota dan menghindari kemacetan dikemudian hari maka bangunan Podomoro harus dibongkar sesuai ketentuan. “Podomoro selaku perusahaan besar harus memberi contoh teladan dan profesional. Alangkah bagusnya, Podomoro melakukan bongkar sendiri. Komisi D juga tetap memberikan rekomendasi bongkar ke Dinas TRTB,” tegas Landen. Sementara itu, Parlaungan Simangunsong meminta pembangunan Podomoro supaya distanvas menunggu tindakan dari TRTB. Sedangkan terkait upaya revisi Dinas TRTB harus mengkaji terlebih dahulu. Sedangkan Beston Sinaga mengaku tidak setuju jika dilakukan revisi bangunan. Bangunan Podomoro yang terbukti melanggar roilen harus dibongkar.  “Kalau tidak dibongkar, berarti kita sepakat yang salah,” tambah Beston.       Sedangkan Daniel Pinem, mendorong agar Dinas TRTB bertindak tegas terkait pelanggaran bangunan Podomoro.  “Ini jadi beban DPRD Medan,  kita desak TRTB bertindak maksimal, “ ujar Daniel seraya menyebutkan tetap menjalankan penhgawasan tahapan demi tahapan. Begitu juga dengan Abd Rani menekan agar Dinas TRTB melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar GSB. “Kita harus mengeluarkan rekomendasi bongkar. Jangan kita bersikap bencong,” tandas Abd Rani. Sebelumnya, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB, Indra Siregar menegaskan sejumlah pelanggaran roilen dan GSB telah dilakukan oleh Podomoro. Menurut Indra pihaknya sudah melayangkan surat peringatan terkait izin. Sedangkan terkait rekomendasi DPRD Medan, menurut Indra Dinas TRTB Medan siap menjalankan rekomendasi dan tetap melangkah sesuai prosedur. Sementara itu, pihak PT Sinar Menara Deli yang diwakili Irvan, mengatakan, dirinya akan melaporkan hasil RDP kepada manejemen Podomoro. Sedangkan Anna saat dimintai tanggapan oleh anggota dewan enggan berkomentar. Sementara Anna hanya tersenyum.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Podomoro City Deli Medan Tawarkan Tower Terbaru dengan Fasilitas Lengkap

Berita

Anggota DPRD Medan Minta Pembangunan Podomoro City Segera Dituntaskan

Berita

Mayoritas Pencari Properti di Bandung Incar Rumah Rp 500 Jutaan

Berita

Setelah Jakarta, Kini Podomoro City Hadir di Medan

Berita

Dinas Pertamanan Medan Harus Tanggungjawab Penebangan Pohon di Depan Podomoro

Berita

Podomoro Diingatkan Ikut Aturan Pemko Medan