Beritasumut.com-Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Kepling yang diagendakan Senin (25/07/2016) batal digelar. Panitia Khusus (Pansus) menunda rapat karena tidak hadirnya tiga instansi Pemko Medan yang diundang yakni Bagian Hukum, Tata Pemerintahah (Tapem) dan Otonomi Daerah (Otda). Ketidak hadiran tiga instansi ini pun sontak membuat Pansus kecewa mengingat Ranperda Kepling merupakan Ranperda inisiatif DPRD."Saya meminta rapat ini dibatalkan saja. Saya melihat instansi yang diundang tidak hadir di sini," ujar Anggota DPRD Hendrik Halomoan Sitompul dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus Kepling, Robby Barus SH.Menurut Hendrik ketidakhadiran instansi terkait jelas sangat merugikan Pansus dimana pembahasan ranperda ini membutuhkan masukan-masukan yang konkrit. Politisi Demokrat ini juga mempertanyakan kehadiran perwakilan dari Bagian Humas Pemko Medan yang merupakan Kasubag. "Kalau tidak hadir begini gimana kita jadinya. Hanya Kasubag. Jelaskan ketua, tidak ada kapasitasnya, kita minta rapat ini ditunda saja," jelasnya.Anggota DPRD Medan Muhammad Yusuf Abdul Gafur menilai Pansus Kepling ini digagas karena adanya kekhawatiran permasalahan Kepling di masyarakat."Dengan Ranperda ini kita tidak ingin kepling jangan sampai turun temurun, kemudian masalah umur juga harus menjadi perhatuan. Kita ingin membenahi, selama ini sudah bagus," jelasnya.Sementara itu, ketua Pansus Kepling Robby Barus mengatakan pihaknya kecewa dengan tidak datangnya sejumkah instansi yang diundang dalam rapat pansus."Kita juga kecewa, dari informasi ketidakhadiran Bagian Hukum, Otda dan Tapem karena ada rapat ASN," jelasnya. Robby akhirnya menskors rapat sampai waktu yang ditentukan.(BS03)