Beritasumut.com-Pemerintah akan segera melakukan kesepakatan untuk zero Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba. Hal ini sebagai upaya dukungan untuk Danau Toba yang telah ditetapkan sebagai destinasi wisata nasional. Namun, kebijakan zero KJA tidak bisa dilakukan secara langsung tapi harus bertahap dengan program zonasi. “Kita akan lakukan penataan secara bertahap dulu nanti, setelah dilakukan kesepatakan zero KJA itu, di mana KJA yang baru tidak boleh lagi dikeluarkan izinnya,” ujar Kadistanla Sumut Zonny Waldi, Minggu (24/07/2016). Dikatakan Zonny, zonasi itu nantinya akan diatur melalui peraturan Gubsu, dan dimulai bulan Agustus untuk rencana aksi zero KJA, maka akan dilakukan pendataan ulang keramba yang berada di sekitar kawasan Danau Toba. Penzoningan dilakukan kata Zonny, mengingat pemerintah pusat yang sebelumnya berencana akan memberikan subsidi kepada masyarakat pemilik keramba untuk mengalihkan usahanya belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat, karena anggaran untuk subsidi itu harus dibahas dulu dalam APBN, sehingga pengurangan keramba di kawasan Danau Toba harus dilakukan secara bertahap. “Berdasarkan UU No 23 tahun 2014, kawasan Danau Toba itu merupakan kewenangan provinsi, karena lintas kabupaten/kota. Makanya, nanti dalam pergub itu semua izin harus dari provinsi, sehingga bisa diawasi tidak boleh lagi ada izin yang baru setelah kesepakatan di tanda tangani,” jelas Zonny. (BS03)