NasDem Pahami Alasan Pemerintah Berikan Amnesti Kepada Din Minimi

Redaksi - Kamis, 21 Juli 2016 19:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_NasDem-Pahami-Alasan-Pemerintah-Berikan-Amnesti-Kepada-Din-Minimi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Anggota Komisi III dari Sahat Silaban

Beritasumut.com-Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memenuhi tuntutan amnesti dari Din Minimi dan kelompoknya. Pria yang memiliki nama lengkap Nurdin Ismail tersebut menyerahkan diri pada Desember 2015 lalu. Din kemudian mengajukan amnesti bagi diri dan kelompoknya. Untuk memutuskan pemberian amnesti tersebut, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mewakili Pemerintah melakukan rapat konsultasi Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/07/2016). Terkait hal tersebut, Fraksi Partai NasDem menyatakan bahwa hal pemberian amnesti merupakan hak prerogatif yang diberikan Presiden kepada seseorang atau kelompok. Hanya saja, dalam pemberiannya terlebih dahulu dikonsultasikan oleh lembaga tinggi negara lainnya, salah satunya yakni DPR.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III dari Sahat Silaban."Kami dari Fraksi NasDem dapat memahami keinginan Pemerintah itu. Jika memang ini demi menjaga stabilitas keamanan nasional serta kemanusian, kami siap mendukung langkah Presiden dalam pemberian amnesti tersebut," ujar Sahat dalam siaran persnya.

Apalagi, terangnya, Din Minimi tidak masuk dalam konteks melakukan perlawanan terhadap negara dan pemberontakan terhadap NKRI. Keberadaan Din beserta kelompoknya lebih pada merasa tidak puas terhadap kebijakan Pemerintah Aceh."Sudah dijelaskan kepada pak Sutiyoso (Kepala BIN) saat mereka menyerahkan diri dikarenakan tidak sejalan dan sepaham dengan kepala daerahnya. Tuntunan amnesti ini juga sudah dijanjikan oleh bapak kepala BIN yang mewakili Negara, ketika mereka turun (menyerahkan diri)," tutur Ketua Marga Silaban se-Dunia itu.

Diakui oleh Sahat, di beberapa kesempatan kelompok ini sempat melakukan kejahatan dan tindakan kriminal. Oleh karena itu penegakan hukum pun mesti ditegakkan."Negara kita merupakan negara hukum, maka penegakan hukum harus tetap ditegakkan dan diutamakan walaupun pada akhirnya amnesti dipertimbangkan untuk diberikan kepada Din Minimi dan kelompoknya. Apakah bentuknya nanti ada pemberian grasi dalam proses hukumnya. Tentu nanti Pemerintah yang akan mengkaji lebih lanjutnya," papar pria kelahiran Tapanuli Utara ini.

Terlepas itu, legislator Sumatera Utara II ini berharap pemberian amnesti ini memberikan pengaruh positif kepada gerakan separatis yang masih bersikeras lepas dari NKRI seperti OPM dan lainnya.

"Semoga mereka menyadari bahwa kita ini satu kesatuan dalam bingkai NKRI dan tidak ada keinginan berperang dengan sesama anak bangsa. Adanya keinginan dari Pemerintah Jokowi-JK saat ini lebih memilih soft power dibandingkan dengan hard power (kontak senjata) dalam menangani gerakan separatis, haruslah diapresiasi," pungkasnya.‎(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Masyarakat Apresiasi Program Sosial Caleg Nasdem Ikhwan Lubis

Berita

Tanggapi Warga Desa Kubah Sentang Minta Perbaikan Jalan, NasDem Siap Perjuangkan

Berita

Sapa Abang Becak Belawan, Rahudman Siap Perjuangkan Medan Utara

Berita

Rahudman: NasDem Siap Perjuangkan Pembangunan di Medan Utara

Berita

Menuju Kursi DPR RI dari Dapil Sumut 3, Ikhwan Lubis Dapat Nomor Urut 3

Berita

Rahudman Silaturahmi dengan Masyarakat Payalombang