Beritasumut.com-DPD Golkar Sumut telah mengirimkan surat pengusulan pergantian posisi pimpinan dewan ke Sekretariat DPRD Sumut." Suratnya (DPD Golkar) Sumut sudah masuk, nanti akan kita umumkan pada sidang paripurna," ungkap Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan.
Randiman mengungkapkan penjadwalan Paripurna pengumuman Ketua DPRD Sumut dari Ajibshah ke Wagirin Arman, direncanakan pada 29 Juli 2016. Nantinya hasil sidang paripurna tersebut diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumut. Dijelaskan Randiman, Mendagri tinggal membuat surat keputusan (SK) berdasarkan surat usulan dari DPRD Sumut. Setelah SK turun barulah dapat dilakukan proses pelantikan.Seluruh hak-hak anggota DPRD Sumut priode 2014-2019 yang tersangkut masalah hukum seperti Ajib Shah, Chaidir Ritonga dari Fraksi Golkar sudah diberhentikan menyusul putusan incrah yang dikeluarkan oleh PN Tipikor Jakarta. "Pemutusan hak tersebut berdasarkan salinan putusan yang kami terima," katanya tanpa merinci sejak kapan hak anggota DPRD Sumut tersebut dihentikan.
Proses pergantian antar waktu (PAW) kedua Politisi Golkar itu, lanjut dia, menunggu permohonan dari Partai GOlkar Sumut. "Kalau tidak ada permohonannya bagaimana mau diproses PAW," tukasnya. Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Sumut, Sodrul Fuad menambahkan pihaknya saat tinggal menunggu proses administrasi usulan pergantian Ketua DPRD Sumut dari Ajibsah ke Wagirin Arman."Tinggal kita tunggu bagaimana proses administrasinya di dewan," ungkapnya. Mengenai PAW Ajibsah dan Chaidir Ritonga, Sodrul mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan kedua koleganya itu. "Kita juga belum tahu apakah Pak Ajib dan Pak Chaidir maupun dari jaksa penuntut masih mau melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim. DPD Golkar Sumut juga belum terima salinan putusan," tuturnya.(BS03)