Terkait Inventarisasi Aset Sekolah, Syawal Gultom Khawatirkan Pengawasan Pemprov

Redaksi - Selasa, 19 Juli 2016 19:04 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_Terkait-Inventarisasi-Aset-Sekolah--Syawal-Gultom-Khawatirkan-Pengawasan-Pemprov.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Prof Syawal Gultom

Beritasumut.com-Menanggapi pengalihan kewenangan sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah yang mensyaratkan pengalihan kewenangan khususnya untuk tingkat SLTA dari kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (sumut), pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Prof Syawal Gultom, mengkhawatirkan hal ini menjadi kendala terkait dengan rentang kendali pengawasan yang dinilai terlalu luas bagi provinsi. “Kalau kita lihat jika pemerataan guru khususnya SLTA dilakukan oleh Pemprovsu pada tahun depan, maka yang akan menjadi kendala adalah persoalan rentang kendali pengawasan. Sebab hal ini perlu dipikirkan, bagaimana provinsi mau melakukan kendali pengawasan sampai ke 33 kabupaten/kota di Sumut, bagaimana system yang akan dilakukan ini perlu diantisipasi lebih dulu,” ujar Syawal yang juga menjabat sebagai Rektor Unimed. Dijelaskan Syawal, jika Pemprovsu harus membangun UPT lagi di masing-masing daerah, tentu ini akan menjadi permasalahan baru dan membutuhkan anggaran lagi. Apalagi pengalihan kewenangan yang dimaksud itu adalah proses pembinaan yang harus dilakukan oleh Pemprov Sumut yakni melakukan pelatihan untuk guru hingga persoalan kepangkatan guru secara lintas kabupaten/kota. “Kalau pemerataan guru ini berjalan tentu untuk distribusi guru di Sumut kita yakin akan lebih baik. Artinya guru dari kabupaten A bisa mengajar di kota B. Sehingga tidak terjadi penumpukan guru di satu daerah. Namun, hal ini juga bakal menjadi permasalahan baru, karena selama ini Walikota maupun Bupati menilai ada hak otonom, di mana daerah yang mengatur terhadap sekolah, karena selama ini sekolah menjadi aset dari daerah,” terang Syawal. Oleh karena itulah, kata Syawal untuk melakukan pemerataan guru di Sumut ini diperlukan konsep dan sistem yang baik, sehingga tidak ada proses yang tercederai. Artinya, baik Pemprovsu dan kepala daerah harus duduk bersama termasuk juga dengan stakeholder pendidikan, sehingga program yang akan mulai di jalankan enam bulan ke depan ini nantinya dapat berjalan dengan baik.

Syawal menyebutykan, pihaknya akan berupaya meningkatkan kualitas guru, sehingga ketika guru sudah berkualitas pasti akan siap ditempatkan di mana saja. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap

Berita

Pertamina Sumbagut Ajak Warga Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak Pakai Bright Gas

Berita

Oknum Pengacara Inisial HP Dilaporkan ke Polrestabes Medan Dugaan Kasus Perusakan

Berita

Polisi Amankan Oknum Kepling Wanita di Medan Terjerat Kasus Narkoba

Berita

LPA Apresiasi Pemenuhan Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum di UPT RPS Deli Serdang

Berita

Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Tinjau Huntap dan Infrastruktur di Tapteng