Kaiman Turnip Benarkan Adanya Surat Teguran Gubsu untuk Bupati Simalungun

Redaksi - Selasa, 19 Juli 2016 17:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_Kaiman-Turnip-Benarkan-Adanya-Surat-Teguran-Gubsu-untuk-Bupati-Simalungun.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Pemprov Sumut

Beritasumut.com-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kaiman Turnip mengatakan surat teguran kepada Bupati Simalungun memang sudah dilayangkan.

Kaiman menilai, meskipun Gubsu tidak memberikan surat teguran, kepala daerah sebaiknya harus mematuhi aturan, karena itu merupakan pelanggaran terhadap UU No 8 tahun 2015.

“Itu sudah aturan, makanya tidak bisa melakukan mutasi sebelum enam bulan menjabat, secara otomatis itu melanggar undang-undang. Makanya surat teguran itu pun sudah kita kirim ke KASN, Mendagri dan Menpan,” ujar Kaiman.

Sementara itu, pengamat pemerintahan dari USU Warjio mengatakan berkaitan dengan etika kebijakan publik, semestinya kepala daerah harus mematuhi undang-undang yang telah ada.

“Seharusnya kepala daerah tidak melanggar UU, sehingga tidak menimbulkan konflik internal daerah,” terang Warjio.

Dampak kedua dari kebijakan ini adalah pemahaman masyarakat terhadap sikap arogansi pemerintah daerah sehingga yang mau melanggar aturan, ketiga apa yang dilakukan kepala daerah harusnya bisa melihat sensitivitas internal daerah. Sebab, dalam proses konsolidasi akan terjadi pergolakan kepentingan sehingga mutasi itu memang sebaiknya tidak dilakukan selama enam bulan menjabat, agar tidak menimbulkan konflik.

“Ini jelas menimbulkan konflik kepentingan, justru hal ini akan berdampak negatif bagi proses kelangsungan pembangunan yang ada. Kalau sudah ada perubahan di jajaran pejabat eselon tentu konflik pasti akan muncul baik internal pejabat lama atau politik kepentingan yang timbul di dalamnya. Makanya pemerintah daerah harus mengikuti aturan itu, sehingga roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Keadaan seperti itu timbulkan persoalan sendiri,” pungkasnya. (BS03)


Tag:
BKD

Berita Terkait

Berita

Nyamar Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja

Berita

Jual Sabu Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap

Berita

Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Mulai Diperbaiki Oktober

Berita

Gubernur Bobby Bersama Wapres Pastikan Pemulihan Kesehatan Siswa yang Diduga Keracunan MBG di Karo

Berita

Wapres RI Gibran Kunjungan Kerja ke Karo

Berita

Pungli Sopir Truk dan Ancam Polisi Pakai Pisau, Pria di Sunggal Ditangkap