Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H Tengku Erry Nuradi mengeluarkan surat teguran kepada Bupati Simalungun, JR Saragih sebab memutasi pejabat eselon II di kalangan Kabupaten Simalungun.
Teguran ini dilakukan karena JR Saragih dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 162 ayat (3) yang mengatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah (Pemda) baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Informasi yang dihimpun, JR Saragih yang dilantik di ruang Sasana Bhakti Praja, gedung Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jum'at (22/04/2016) lalu sudah melakukan mutasi sejumlah jabatan eselon II di jajaran Kabupaten Simalungun.
“Jadi kepada Bupati yang baru dilantik kemudian melakukan mutasi sebelum enam bulan, kita minta untuk mengembalikan pejabat yang sudah dimutasi ke posisi awal. Sebab kebijakan untuk melantik pejabat itu merupakan hal yang illegal,” ujar Erry kepada wartawan. Erry mengatakan, surat teguran yang dikirimkannya itu sudah ditembuskan ke Mendagri, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). “Surat teguran sudah saya kirimkan juga ke KASN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menpan,” tegasnya. (BS03)