Beritasumut.com-Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 153 Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan Rp 55 milliar akan segera dicairkan ke masing-masing rekening desa dengan dalam minggu ini. Hal ini dikatakan Kadis DPPK Bona Santo Sitinjak, melalui Kabid Aggaran Maradu Napitupulu, Minggu (17/07/2016).
“Dana Desa Akan segera dicairkan ke masing-masing desa se–Humbahas. Mudah-mudahan Senin (18/07/2016) dana itu sudah ditranfer,” ungkap Maradu.Ia menjelaskan, pencairan dana desa sebagai tahap pertama tersebut sebanyak 60 persen dari jumlah alokasi dana desa.
“Secara umum, jumlah dana desa ke Humbahas TA 2016 sebesar Rp 92.610.146.000. dari jumlah itu, oleh Pemerintah pusat akan ditranfer Rp 55 milliar.Setiap desa di Humbahas kurang lebih memperoleh Rp 400 juta,” ungkapnya dilansir dari laman resmi humbanghasundutankab.go.id.
Lebih lanjut, pencairan dana desa dari rekening harus memenuhi mekanisme pencairan yakni melampirkan APBDes, SPP (Surat Perintah Pembayaran) panjar dan SPP defenitif juga copy usulan permintaan dari TPK (Tim Pelaksanaan Teknis). “Dengan melengkapi berkas administrasi tadi, dana desa akan dicairkan melalui Bank Sumut,” jelas Maradu.
Sedangkan pencairan dana desa untuk tahap kedua, katanya akan dilaksanakan pada Agustus mendatang dengan permintaan pencairan dana desa tahap ke-2 serta melampirkan realisasi dana desa tahap pertama dan syarat administrasi lainya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Siriaria, Kecamatan Pollung, Rusman Siregar mengungkapkan, pencairan dana desa tahap pertama tahun 2016 itu sangat bermanfaat menunjang pembangunan desa khususnya peningkatan perekonomian masyarakat desa.
“Sesuai musyawarah desa, ADD TA 2015 kita peruntukkan untuk pembangunan fisik seperti pembangunan jalan menuju sentra pertanian. Tahun ini dana desa ini juga dialokasikan pada pembangunan fisik secara merata untk setiap dusun tanpa mengabaikan pembangunan PAUD dan Posyandu ,”kata Rusman.
Terpisah, wakil ketua DPRD Humbahas, Marsono Simamora mangatakan, dana desa yang bertujuan membangun desa itu harus digunakan secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan dan jangan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Misalnya katanya, membantu masyarakat yang membutuhkan modal untuk usaha pertanian, modal kelompok petani dan peternak.
“Jangan sampai penggunaan dana desa tidak tepat sasaran, yang rugi warga desa itu sendiri. Pemerintahan desa yang transparan harus melibatkan warga desanya secara aktif dalam hal musyawarah maupun penyaluran anggaran pembangunan desa tersebut," pungkasnya.(BS02)