Beritasumut.com-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kaiman Turnip, mengatakan pihaknya sudah menerima surat edaran dari Mendikbud No 4 tahun 2016 tentang kelonggaran waktu yang harus diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Kendati demikian, Kaiman menilai dalam aturan disiplin, ASN sama sekali tidak boleh meninggalkan tugasnya.
“Kami juga tidak bisa mengawasi keseluruhan ASN yang ada, tapi bukan berarti kami lepas kendali. Kita memang tidak bisa mengawasi secara detail, karena ASN Sumut tersebar di kabupaten/kota. Makanya, itu kami minta kalau pun ada ASN yang mengantarkan anaknya tadi pagi, dia harus dapat izin dulu dari atasannya atau pimpinan SKPDnya,” ujar Kaiman kepada wartawan, Senin (18/07/2016).
Disinggung soal disiplin, pastilah terkait soal sanksi jika ada ASN yang tidak mendapat izin sesuai dengan PP No 53 tentang disiplin PNS.
“Makanya harus ada izin dari pimpinan SKPD nya untuk mendampingi anak di hari pertama sekolah, kalau tidak ada apalagi membolos tentu sanksinya sesuai dengan aturan disiplin PNS,” tegas Kaiman. (BS03)