Beritasumut.com-Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara (Sumut), Kaiman Turnip, mengatakan pada Oktober 2016 mendatang akan dilakukan penyerahan personel, pembiayaan, prasarana serta dokumen (P3D) dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Hal ni terkait pengalihan wewenang pemerintah setempat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) profesi guru untuk dialihkan sebagai tanggungan Pemprov Sumut.
"Kalau defenitifnya memang Januari 2017, tapi memang tahun ini akan ada penyerahan P3D. Artinya di tahun 2016 ini semua persiapan sudah harus clear," tegas Plt Kepala BKD Sumut.
Sementara itu, Sekda Provsu Hasban Ritonga mengaku Pemprov Sumut sudah siap melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, manajemen pengelolaan SMA, SMK, Madrasah Aliyah, untuk berpindah ke pemerintah provinsi, yang sebelumnya menjadi tanggungjawab Kota dan Kabupaten.
Lebih lanjut dikatakan Hasban, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan sembari menunggu adanya regulasi seperti halnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal peralihan kewenangan tersebut. "Pemprov Sumut saat ini mash dalam proses pemetaan. Termasuk juga menunggu proses P3D," pungkasnya. (BS03)