Beritasumut.com-Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Drs.H. Tohar Bayoangin, M.Ag menyampaikan Progress Report Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kanwil Kemenag Sumut saat menjadi narasumber padsa acara Analisis Kebutuhan Diklat Melalui Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pemanfaatan SIMDIKLAT dan rencana Aksi Reformasi Birokrasi Balai Diklat Keagamaan Medan di Taman Simalem Resort Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (13/07/2016).
Kakanwil Kemenagsu mengatakan, zona integritas adalah predikat yang diberikan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas Korupsi)/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dia juga menyampaikan, Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan manajemen perubahan melalui penandatanganan zona integritas dengan menetapkan Kemenag Kota Medan dan Kemenag Deli Serdang sebagai pilot project Zona Integritas menuju WBK WBBM.
“Menindaklanjuti program zona integritas seluruh pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kemenag Sumut wajib melaporkan harta kekayaannya masing-masing melalui aplikasi SIHARKA (Sistem Informasi Pelaporan Harta kekayaan),” ungkapnya dilansir dari laman resmi sumut.kemenag.go.id.
Tohar menambahkan, sebagai pilot project Zona Integritas WBK WBBM Kemenag Medan dan Kemenag Deli Serdang telah melaksanakan beberapa hal diantaranya, mewajibkan pembuatan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) keuangan setiap kegiatan yang tercantum dalam DIPA setelah selesai pelaksanaan kegiatan dan menerapkan absen finger print di setiap KUA Kecamatan dan madrasah. (BS02)