Waktu Sudah Diatur, Permudah Masyarakat yang Urus Paspor di Kanim Kelas I Khusus Medan

Redaksi - Rabu, 13 Juli 2016 20:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_Waktu-Sudah-Diatur--Permudah-Masyarakat-yang-Urus-Paspor-di-Kanim-Kelas-I-Khusus-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Paspor

Beritasumut.com-Kepala Kanim Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang Lestari mengatakan pihaknya tidak hanya membuka layanan pembuatan paspor lebih pagi, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seperti halnya soal kecemasan masyarakat terkait waktu pelayanan. Saat ini masyarakat tidak perlu lagi mencemaskan tidak dilayani karena di lembar antrian yang dimiliki pemohon, sudah tercantum dan ditentukan waktu atau estimasi pelayanannya.

“Di dalam lembar antrian, sudah terdapat waktu pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat juga tidak perlu cemas saat menunggu untuk dilayani. Sebab, di lembar antrian yang dimiliki pemohon, sudah tercantum dan ditentukan waktu atau estimasi pelayanannya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir kapan akan dilayani,” terang mantan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah itu.

“Untuk pelayanan penerbitan paspor, rata-rata setiap harinya dilayani 280 permohonan di Kanim Kelas I Khusus Medan dan 70 permohonan di Unit Layanan Paspor (ULP) Kuala Namu,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Lilik juga menjelaskan sejumlah capaian Kanim Kelas I Khusus Medan selama semester I Tahun Anggaran 2016. Beberapa capaian tersebut, diantaranya telah membentuk 4 Tim Pengawasan Orang Asing di masing-masing Kabupaten/Kota yang diwilayahinya, kecuali Kabupaten Karo. Sedangkan untuk penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian pada periode Januari hingga Juni, yakni 16 orang asing dikenakan tindakan kemigrasian berupa deportasi, 3 kasus sudah pro justicia dan 2 kasus masih didalami untuk dimajukan ke penyidikan. (BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sumut Apresiasi Kanim Kelas I Khusus Medan

Berita

Warga Medan Bisa Urus Paspor Pagi Hari di Kanim Kelas I Khusus Medan

Berita

Imigrasi Kelas 1 Polonia Imbau Masyarakat Jika Temukan Paspor Ilegal

Berita

Disdukcapil Medan Permudah Calhaj Urus Akte Kelahiran Untuk Paspor