Sisa Kuota Haji Untuk Lunas Cadangan

Redaksi - Sabtu, 02 Juli 2016 22:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_Sisa-Kuota-Haji-Untuk-Lunas-Cadangan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Ibadah haji

Beritasumut.com-Pelunasan tahap kedua Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah ditutup pada Kamis (30/06/2016) lalu dengan menyisakan 1.375 kuota. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah memastikan bahwa sisa kuota itu akan digunakan untuk jamaah yang sudah melunasi BPIH tapi dalam status cadangan.

Bersamaan dengan proses pelunasan BPIH tahap pertama, Kementerian Agama juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan. Sampai penutupan tanggal 10 Juni lalu, ada 4.856 calon jemaah haji yang melunasi kuota cadangan. Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.

“Cadangan jumlahnya 4000 lebih tersebar di provinsi-provinsi. Sedangkan kuota yang tersisa, 1300 an. Antara cadangan yang tersedia dengan sisa kuota, akan berlebih,” terang Abdul Djamil di Bandara Soetta Cengkareng, Sabtu (02/07/2016), usai mendampingi Menag melakukan kunjungan kerja ke Saudi untuk meninjau persiapan akhir penyelenggaraan ibadah haji.

“Ini memang kita pakai untuk mengantisipaisi supaya jangan sampai ada kuota yang kosong,” sambungnya dilansir dari laman resmi kemenag.go.id.

Bagaimana mekanisme pengisiannya? Djamil menjelaskan bahwa sisa kuota yang ada akan dikembalikan ke provinsi. Mantan Rektor IAIN (UIN) Walisongo Semarang ini mengilustrasikan, jika Jawa Tengah ada 10 sisa kuota, sementara jemaah dengan status cadangan yang sudah melunasi ada 20, maka akan diambil sepuluh orang sesuai dengan nomor urut porsinya sehingga adil dan tidak ada yang melompat.

“Kalau sistem ini dijalankan, maka tidak ada masalah serobot-menyerobot. Itu akan saya kawal. Tidak boleh terjadi. Karena kami juga selalu diawasi BPK dan KPK,” tegasnya.

Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur bahwa pengisian kuota jemaah haji reguler dibagi menjadi 2 tahap. Jika sampai tahap kedua ditutup, masih ada sisa kuota, maka hal itu diperuntukan bagi kuota cadangan.

Dalam keputusan Dirjen PHU ditegaskan, jemaah haji cadangan mengisi sisa kuota setelah pelunasan tahap kedua berakhir. Pengisian sisa kuota oleh jemaah haji cadangan berdasarkan urutan nomor porsi, kecuali bagi penggabungan mahram, jemaah haji lanjut usia, dan pendampingan jemaah haji lanjut usia. (BS02)

 


Tag:

Berita Terkait

Berita

Umrah dan Haji di Tanah Suci, Tetap Terhubung dan Nyaman Bersama Tri Ibadah

Berita

Resmi Jadi Direktur RS Haji Medan, Sri Suriani Komit Hadirkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Islam

Berita

Bank Emas Diluncurkan 26 Februari, Airlangga Sebut Cocok Untuk Nabung Haji

Berita

Purnatugas Dirut RS Haji Medan, Pemprov Sumut Harapkan Rehulina Ginting Tetap Berkontribusi di Bidang Kesehatan

Berita

Usai Rapat di KPK, Menag Janji Layanan Haji Lebih Baik

Berita

DPR Umumkan Pembentukan Timwas Haji hingga Timwas Perlindungan PMI