Sesuai Fatwa MUI, Pemerintah Gunakan Hisab dan Rukyat

Redaksi - Sabtu, 02 Juli 2016 21:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_Sesuai-Fatwa-MUI--Pemerintah-Gunakan-Hisab-dan-Rukyat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Menag saat memberi keterangan pers setibanya di Bandara 

Beritasumut.com-Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Indonesia menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriyah.

MUI telah mengeluarkan fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah yang ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan Hasanudin (Sekretaris Komisi Fatwa MUI). Fatwa ini menyatakan, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Selain itu, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa ini juga mengatur bahwa dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

“Selama ini, Pemerintah Indonesia mengkuti fatwa MUI yang lahir tahun 2004. Di situ dinyatakan bahwa pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menetapkan dengan dua metode, yaitu: hisab dan rukyat. Dua duanya digunakan,” ujar Menag setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu (02/07/2016) pagi.

“Hisab sebagai cara untuk melihat keberadaan posisi hilal, sementara rukyat untuk konfirmasi, untuk memastikan apakah perhitungan hisab seperti itu,” tambahnya didampingi Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil, dan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis.

Dilansir dari laman resmi, sidang itsbat awal Syawal akan dilaksanakan pada Senin (04/07/2016) mendatang. Sebagaimana biasanya, sidang akan dimulai pada jam 5 sore dengan pemaparan posisi hilal secara astronomis pada 29 Ramadan 1437H/2016 oleh Tim Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan hitungan hisab, posisi hilal awal Syawal berada di bawah ufuk. “Setelah Salat Magrib, dilaksanakan sidang itsbat yang dilakukan secara tertutup, seperti tahun lalu,” tegasnya.

Sementara itu, dalam rangka melaksanakan pemantauan hilal (rukyat), Kementerian Agama telah mempersiapkan petugas di beberapa titik pemantauan. Mereka adalah para petugas yang sudah terbiasa dan memiliki kualifikasi atau kriteria tertentu untuk melakukan pekerjaan yang sangat special ini. “Mereka juga disumpah kesaksiannya, apakah melihat atau tidak melihat hilal,” tutup Menag. (BS02)

 


Tag:
MUI

Berita Terkait

Berita

Buka Sosialisasi, Walikota Dukung Hadirnya Aplikasi BKMQU yang Digagas MUI Kota Medan

Berita

Hadiri Muzakarah Ramadhan, Walikota Binjai: Sambut Ramadhan dengan Iman, Ilmu, dan Amal Terbaik

Berita

Pemprov Sumut dan MUI Tandatangani Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju dan Berakhlak

Berita

Walikota Binjai Terima Silaturahmi dari MUI Kota Tanjung Balai

Berita

Pj Bupati Langkat Dukung MUKERDA II MUI, Wujudkan Langkat Yang Religius dan Sejahtera

Berita

Haritsah Mujahid Perkenalkan PMSU Turki kepada Pimpinan MUI Sumut di Istanbul