Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi menyampaikan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. KPK mengirimkan surat bernomor B.5388/01-13/06/2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang imbauan larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idl Fitri 1437 H. Kepada segenap jajaran ASN, gubernur meminta untuk menjadi teladan dengan menolak pemberian uang, bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.
“Sedangkan bagi ASN yang tahun ini merencanakan mudik atau pulang ke kampung halaman, agar tidak menggunakan kendaraan dinas,” terang Gubernur di sela-sela penyerahan bantuan infaq di Kantor Gubsu, Jumat (01/07/2016). (BS02)