Beritasumut.com-Pemerintah telah menetapkan libur lebaran mulai tanggal 4 hingga 8 Juli mendatang. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.
"Kita tetap mengikuti arahan dari Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Pemko sudah bentuk tim yang diketuai oleh Sekda," kata Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/06/2016).
Akhyar menegaskan sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti peraturan itu tetap akan diberlakukan sanksi. Ia menyebutkan sanksi-sanksi yang ditetapkan berdasar regulasi yang berlaku seperti pemberian sanksi administrasi. "Kita nggak akan keluar dari regulasi," tegasnya.
Ia menyebutkan berdasar arahan dari Menpan Yuddy Crisnandi pemerintah sudah menetapkan libur Idul Fitri 2016 pada 6-7 Juli. Kemudian libur cuti bersama 4,5, dan 8 Juli. Sebelum cuti bersama ada hari libur kerja 2 dan 3 Juli. Kemudian setelah cuti bersama lebaran ada libur kerja pada 9-10 Juli. Sehingga total hari kerja ada 9 hari. "Saya berharap ASN di jajaran Pemko Medan tetap mengikuti aturan berlaku," sebutnya.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS Salman Afarisi berharap agar Walikota Medan HT Dzulmi Eldin S memberikan arahan yang tegas kepadajajaran ASN di Unit Pemko. Selain itu, ucapnya, Walikota juga diminta melakukan pengawasan terhadap bawahannya. "Bisa saja melakukan sidak setelah libur nanti. Bagaimana tingkat kehadiran para ASN di jajaran Pemko. Berilah sanksi bila memang sudah seharusnya. Jangan tebang pilih," tegasnya.(BS03)