Mulai 1 Juli, Terlambat Bayar Peserta JKN KIS Akan Dikenakan Denda

Redaksi - Rabu, 29 Juni 2016 20:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Mulai-1-Juli--Terlambat-Bayar-Peserta-JKN-KIS-Akan-Dikenakan-Denda-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) 

Beritasumut.com-Mulai Jumat (01/07/2016) mendatang, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan dikenakan denda jika terlambat melakukan pembayaran. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, terkait denda.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, dr Sudarto KS AAK menjelaskan bila peserta terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan, sejak jatuh tempo setiap tanggal 10 maka pelayanan kesehatannya diberhentikan.Denda itu, sambung dia hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yaitu sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan lama bulan yang tertunggak.

"Ketentuannya, jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. Besar denda paling tinggi Rp 30 juta," ujarnya didampingi Kepala unit pemasaran BPJS Kesehatan cabang utama Medan Ratna Dewi Ningsih SKM, AAAK, Rabu (29/06/2016).

Dia mencontohkan, denda rawat inap tingkat lanjutan itu, yakni peserta hak rawat inap kelas I iuran Rp 80 ribu, telat bayar 5 bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, maka penjaminan pelayanan diberhentikan sementara. Iuran tertunggak Rp 80 ribu dikalikan 5 bulan berarti 400 ribu, ditambah iuran bulan berjalan Rp 80 ribu sehingga totalnya Rp 480 ribu.

"Ketika pada hari ke lima sejak status kepesertaan aktif, pasien menjalani rawat inap tingkat lanjutan dengan biaya sebesar Rp 10 juga. Maka, peserta diwajibkan membayar denda 2,5 persen kali 10 juta kali 5 yang totalnya Rp 1.250.000," jelasnya.

Namun, sambungnya, ketentuan iuran dan denda dikecualikan bagi peserta yang tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang."Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda mulai berlaku Jumat ini," tandasnya.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Berita

BPJS Kesehatan Gelar Goes To School di SMP Budi Murni I Medan

Berita

RSUP Adam Malik Kekurangan Tenaga Perawat

Berita

Empat Poliklinik RSU FL Tobing Buka Pelayanan Sore Hari

Berita

‪RSUP Adam Malik Yakin Pasien Tak Ada Gunakan BPJS Kesehatan Palsu

Berita

Urus Kartu BPJS Kesehatan Jangan Melalui Calo

Berita

Game Pokemon Go Dilarang Main di RSUP Adam Malik