Beritasumut.com-Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip menambahkan surat edaran MenPAN-RB itu tertanggal 27 Juni. Artinya, aturan itu berlaku sejak surat diterima.
“Makanya kalau pengajuan cuti sudah dilakukan sebelum tanggal 27 Juni tentu tidak bisa kita batalkan, apalagi jika mereka sudah cuti dan sudah pergi mungkin kemana-mana, bagaimana lagi kita batalkan,” jelas Kaiman. Makanya pengajuan cuti yang baru diproses setelah tanggal 27 Juni inilah yang kata Kaiman langsung ditahan pihaknya.”Kita memang susah juga, di satu sisi cuti ini memang haknya PNS, tapi di satu sisi karena ada aturan dari pusat, makanya kita akan ikuti aturan dari Menteri. Untuk PNS di Pemprovsu yang sudah mengajukan cuti dan akan kita tahan itu ada sekitar puluhan orang,” terang Kaiman. Sementara sebut Kaiman, aturan ini juga berlaku untuk daerah. Tapi aturan itu langsung dikeluarkan oleh MenPAN-RB, sehingga Pemprov Sumut kata dia tidak lagi mengeluarkan surat edaran kepada kabupaten/kota. “Aturan ini juga berlaku untuk ASN di daerah, tapi itu langsung edarannya dari Menteri, daerah tinggal melaksanakannya saja,” jelas Kaiman.(BS03)