Beritasumut.com-Sebanyak puluhan pengajuan cuti pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut terpaksa dibatalkan. Hal itu dikarenakan Pemprov Sumut telah menerima surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), terkait larangan bagi pegawai untuk memperpanjang libur lebaran dengan mengajukan cuti paska libur lebaran. “Memang kita sudah menerima surat edaran dari Menteri agar tidak memberikan perpanjangan cuti paska lebaran, artinya itu terhitung tanggal 11 Juli ketika hari pertama masuk kerja paska lebaran,” ujar Sekda Provsu Hasban Ritonga, Selasa (28/06/2016). Dikatakan Hasban, bagi ASN yang sudah terlanjur diberikan cutinya hingga tanggal 11 Juli tentu memang tidak bisa lagi dibatalkan, apalagi jika cutinya sudah dimulai dari sekarang, tapi kalau baru melakukan proses untuk pengajuan cuti mulai tanggal 11 Juli itulah yang akan dibatalkan.
“Kalau masih proses pengajuan untuk cuti paska lebaran tentu akan kita tahan dulu, dan kita minta untuk merevisi pengajuan cutinya,” jelasnya.(BS03)