Inilah 4 Kriteria Pembatalan Perda

Redaksi - Jumat, 24 Juni 2016 19:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062016/beritasumut_Inilah-4-Kriteria-Pembatalan-Perda-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Perda

Beritasumut.com-Pembatalan peraturan daerah (perda) tak hanya berorientasi untuk meningkatkan investasi. Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Hasibuan, mengatakan ada 4 alasan Perda harus dibatalkan. Alasan pertama, terkait pungutan pajak dan retribusi. Di sini, ungkap Sulaiman, banyak perda yang tidak semua isi perda dibatalkan tapi hanya sebagian yang dinilai bertentangan.

"Contohnya perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di beberapa daerah di Sumut ada pemerintah daerahnya yang mengutip IMB per periode misalnya 5 tahun sekali, padahal IMB itu harusnya cukup sekali diurus. Begitu juga dengan izin HO ada yang juga menerapkan pengutipannya per lima tahun sekali, padahal seharusnya izin HO itu cukup sekali saja," jelas Sulaiman, Jumat (24/06/2016).

Menurutnya, hal ini tentu menjadi high cost bagi pengusaha sehingga mereka tidak bisa bersaing sehat. "Seperti izin HO yang harus diurus kembali per periode itu bertentangan dengan aturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tentang pedoman penetapan HO," imbuhnya.

Kriteria kedua, kata Sulaiman terkait perda yang sudah dicabut pedoman aturan yang diatasnya seperti UU nya sudah dicabut, contohnya tentang Menara telekomunikasi bersama juga pengairan. “Kalau Perda syariah maupun perda tentang toleransi dan intoleransi di jajaran Sumut kita sama sekali tidak ada, kalau daerah lain mungkin ada,” kata Sulaiman.

Selanjutnya perda yang sudah dicabut lebih dulu dasar hukumnya, misalnya tentang perda desa maupun pengutipan dana desa, dan terakhir perda yang berkaitan dengan kewenangan sehubungan dengan keluarnya UU No 23 tahun 2014 tentang Otonomi daerah, maka kewenangan seperti Terminal tipe A yang dulunya merupakan kewenangan dari kabupaten/kota, untuk saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Seperti terminal Amplas dan Pinang Baris yang dulu merupakan kewenangan Pemko Medan, sekarang sudah menjadi kewenangan pusat.

“Empat kriteria ini merupakan panduan dari pembatalan perda tersebut, jika daerah nantinya ingin memberikan masukan kita harapkan dapat diberikan dalam rapat yang kita gelar di kantor Gubsu, namun setelah nanti Menteri mengeluarkan Surat Keputusan terkait perda ini, jika masih ada daerah yang komplain, hal itu bisa diproses di Mahkamah Agung terkait uji terhadap perda yang dibatalkan,” terang Sulaiman.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Berita

Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik

Berita

Pimpin Rapat Kerja Perdana Tahun 2025, Walikota Binjai Tekankan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak

Berita

Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua

Berita

Walikota Binjai Dorong Semua Pihak Sukseskan Program Asta Cita

Berita

Wesly Silalahi Perdana Pimpin Apel Gabungan di Jajaran Pemko Pematangsiantar