Beritasumut.com-Peraturan daerah (Perda) yang sudah dibatalkan oleh Mendagri ternyata masih dapat ditinjau ulang, maupun dievaluasi kembali. Sebab, pembatalan yang dikeluarkan tersebut sifatnya belum final karena belum ditetapkan sebagai Keputusan Menteri juga belum dikeluarkan sebagai surat edaran Menteri.
“Jadi hasil rapat kami di Mendagri pada Kamis (23/06/2016), kabiro hukum se-Indonesia membuat kesepakatan bersama, bahwa kami akan mensosialisasikan dan menjelaskan hal ini terlebih dahulu kepada kabupaten/kota masing-masing sebelum lebaran. Ini sekaligus menghimpun masukan ataupun saran serta evaluasi dari daerah nantinya,” ujar Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Hasibuan, Jumat (24/06/2016).
Untuk Pemprov Sumut, lanjut Sulaiman, pihaknya akan memanggil kabupaten/kota se-Sumut untuk mensosialisasikan hal ini pada Rabu (29/06/2016). Dalam pertemuan yang rencanannya akan digelar di Kantor Gubsu itu, kata Sulaiman, masing-masing kabupaten/kota dapat memberikan saran dan masukannya terkait perda yang dibatalkan. Artinya, sepanjang saran dan masukan dari daerah itu bisa diterima terima tentu perda yang dibatalkan dapat ditinjau kembali.
“Dari masukan yang kami peroleh nantinya akan kami rapatkan kembali dengan seluruh Kabiro Hukum se Indonesia bersama Mendagri yang rencananya akan digelar bulan Juli mendatang di Padang, Sumatera Barat,” terang Sulaiman.
Setelah dari pertemuan di Sumatera Barat inilah nanti baru akan keluar Keputusan Menteri tentang perda yang dibatalkan juga surat edaran Menteri. “Kalau sekarang belum final, keputusan menteri juga belum keluar,” tandasnya. (BS03)