Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H T Erry Nuradi telah melantik sebanyak 12 pejabat eselon II. Kabar yang beredar, sebelum prosedur lelang jabatan dibuka, akan ada rotasi jilid II yang dilakukan Erry Nuradi sesuai dengan hasil rekomendasi Panitia Seleksi (Pansel) dan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menanggapi rotasi jilid II tersebut, Gubsu enggan berkomentar banyak. Namun dia tetap mengakui, sejauh ini masih ada pejabat yang belum perlu dirotasi. "Masih ada juga itu pejabat yang belum perlu dilakukan rotasi. Kriterianya ada beberapa yang perlu dievaluasi," ujar Erry, pertengahan pekan ini.
Dikatakan Erry, sejumlah kriteria rotasi pejabat diantaranya seperti pejabat yang menduduki jabatan eselon II atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa proses berjenjang berdasarkan kepangkatan. Selanjutnya, Kepala Dinas yang tidak komunikatif serta terkesan menghindari publik.
"Ada juga yang mau kerja, tetapi kapasitasnya tidak layak untuk memimpin SKPD. Tetapi yang jelas, tidak ada lagi yang lompat jabatan," ujarnya.
Dijelaskan Erry dalam proses uji kompetensi serta lelang jabatan mendatang, hak prerogatifnya sebagai Gubernur semakin berkurang. Pasalnya, untuk menentukan posisi pejabat, harus mengikuti rekomendasi tim pansel serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sekarang ini hak prerogatif Gubernur sudah mulai dikurangu dengan adanya Undang-Undang ASN ini," tandasnya. (BS03)