Beritasumut.com-Kasus suap proyek pengadaan bibit ikan kerapu bantuan Asean Development Bank (ADB) tahun 2012 oleh Muhammad Syam Mirza, oknum PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Kabupaten Langkat, berakhir dengan vonis 5 tahun penjara. Tidak hanya penerima, Direktur Bintang Mulya Sumantri, yang menyuap pun dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara.
Persidangan digelar di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/06/2016) itu, membuktikan bahwa terdakwa Mirza alias Utir, diketahui menerima uang suap sebesar Rp 110 juta dari Direktur Bintang Mulya Sumatri untuk memuluskan proyek senilai Rp 700 juta tersebut.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Berlian Napitupulu mengatakan, para terdakwa pelaku suap dan yang disuap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi. Dimana untuk kasus ini, Mirza dihukum 5 tahun penjara dan Sumatri dikenai vonis hukuman 2,5 tahun penjara.
Putusan Majelis Hakim ini ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Sumantri divonis selama 2 tahun dan Mirza yang dituntut 4 tahun penjara.
Irvino, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Stabat, usai persidangan menyebutkan, pihaknya menyatakan masih akan berpikir lebih dulu atas putusan majelis hakim. Hal senada juga disampaikan penasehat hukum terdakwa atas putusan majelis hakim yang menghukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa Kejari Stabat. (BS03)