Beritasumut.com-Terima uang suap Rp 110 juta, Muhammad Syam Mirza oknum PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dihukum selama 5 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/06/2016).
Majelis hakim menyebutkan, Mirza telah berupaya memperkaya diri sendiri dengan menerima uang untuk memuluskan proyek pengadaan bibit ikan kerapu bantuan Asean Development Bank (ADB) tahun 2012 sebesar Rp 700 juta di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat.
Disebutkannya, Mirza dan beberapa terdakwa di kasus ini telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Berlian Napitupulu, Terdakwa dijatuhi pidana tambahan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan dan membayar UP Rp 110 Juta Subsidair 3 Bulan kurungan. (BS03)